Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, di lantai dua ruang rapat Bupati, kantor Bupati, Kamis (23/4/2020).

Hadir dalam rapat ini Forkopimda Kabupaten Banggai Kepulauan, Perwakilan Kejari Banggai Laut, Kapolres BanggaiKep,  Dandim 1308 LB, Asisten Pemerintahan, Kepala OPD se – Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala Kemenag Kabupaten Banggai Kepulauan, Camat, Ormas Islam, Organisasi keagamaan yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai Kepulauan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banggai Kepulauan serta para tokoh agama

Plt. Bupati BanggaiKep H. Rais D. Adam saat memimpin rapat menyampaikan, Kementerian Agama RI dan MUI telah mengeluarkan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah shalat wajib berjamaah di masjid selama pandemi covid-19 dapat diganti dengan shalat sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah masing-masing untuk mencegah penularan virus.

Olehnya untuk menjamin keselamatan dan kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan, maka Bupati merasa perlu mendengar pertimbangan-pertimbangan dari peserta rapat sebelum dituangkan jadi instruksi Bupati terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di BanggaiKep dan SE Mentri Agama nomor SE 6 Tahun 2020.

“Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat ibadah kita dan orang-orang yang kita sayangi, supaya masyarakat tidak bersikeras lagi shalat berjamaah di masjid selama ramadhan”, harap Bupati.

Senada dengan Bupati, Kepala Kemenag BanggaiKep H. Junaidin S.Ag MA  menjelaskan “Ada lebih kurang 8 poin panduan ibadah ramadhan dalam SE Menag No 6 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan salah satunya yaitu masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan dihimbau untuk melaksanakan sholat tarwih di rumah, intinya adalah untuk menghindari kerumunan.  Jika kita berkerumun sementara tidak menutup kemungkinan ada yang membawa virus itu maka pasti akan tertularlah orang-orang yang ada disitu”.

“Yang harus digaris bawahi adalah informasi menyatakan bahwa untuk meninggalkan masjid, sesungguhnya ini bukan meninggalkan masjid, kita dianjuran sebagai agama islam untuk melaksanakan sunnah didalam Mesjid dalam kondisi yang normal yaitu tidak ada wabah”, sambung Junaidin.

Lanjut Junaidin, “Tapi ketika ada wabah maka kita diperintahkan melaksanakan sunnah yang lain baik dirumah. Meninggalkan sunnah didalam mesjid dan melaksanakan sunnah yang lain dirumah itu juga sunnah menurut anjuran Rasulullah SAW. Kalau kita berkumpul maka menimbulkan mudarat maka kita harus meninggalkan diantara itu”.

Sementara Ketua MUI BanggaiKep Suardi A Esa, SE menegaskan, “Kementerian agama menjelaskan melalui surat edaran Kementerian agama disitu sudah disebutkan bahwa pengumpulan Zakat Fitrah dengan menjemput dirumah-rumah warga untuk menghindari kerumunan”.

Selanjutnya Ibu Pendeta Meiske menyampaikan pendapatnya, “Kami dari Organisasi Gereja itu sejiwa dengan perkataan Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) sudah disampaikan secara menyeluruh dilembaga gereja-gereja. Bahwa gereja diajak untuk membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah, dalam hal ini ada tindakan memutuskan mata rantai  peyebaran Covid-19.  Salah satu tindakannya adalah dengan melakukan ibadah dirumah masing-masing dengan alasan untuk menghindari perkumpulan orang”. (TrisKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang. Bapak/Ibu yg kami hormati.

Kembali kami laporkan perkembangan situasi covid-19 di Kab.Bangkep update 23 April 2020 jam 14.00 WITA, sesuai dengan data yang masuk ke Covid-19 center, terlapor tidak ada tambahan kasus baru Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP),dan Orang Tanpa Gejala (OTG),

Namun demikian perlu kami sampaikan tambahan ODP yang dinyatakan sehat pada hari ini terlapor 3 ODP, sehingga total kasus ODP yang sementara pemantauan petugas kesehatan berjumlah 2 ODP, untuk pelaku perjalanan yang sudah selesai masa pemantauan sampai dengan update hari ini berjumlah 1.695 orang.

Terimakasih🙏salam sehat
#stay at home
#jaga jarak
#cuci tangan pakai sabun
#PHBS
Dimana saja dan kapan saja resiko penularan bisa terjadi oleh karena itu mari kita sama2 memaksimalkan upaya pencegahan dan promosi kesehatan,agar diri kita, keluarga dan masyarakat terlindung dari penyebaran covid-19.
Memutus rantai penularan covid-19 adalah tanggung jawab kita bersama.
“Bangkep Bersatu cegah covid-19″💪

Jubir Gugus Tugas, Arabia Tamrin, SKM. (KondKominfo)

Selamat menunaikan Ibadah Puasa.

Bulubung, BanggaiKep.go.id – Penanganan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilaksanakan oleh gugus tugas pencegahan Covid-19 dimasing-masing wilayah di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Demikian halnya dengan Tim Relawan Covid-19 Desa Bolubung Kecamatan  Bulagi Utara Kab. Banggai Kepulauan yang dikoordinir langsung oleh Kepala Desa Bulubung Jefri Matabal dan didampingi ketua TP-PKK Desa Bolubung Sukria Kobaa, Amd.Kep, Tenaga Pendamping Desa Ke.Bulagi Utara serta Tenaga Medis PKM Sabang juga terlibat dalam kegiatan pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 yang diawali dengan penyemprotan Disinfektan ditempat umum serta rumah masyarakat, serta melakukan sosialisasi upaya pencegahan Covid pada masyarakat disertai pembagian masker kain yang dilaksanakan pada Sabtu, (11/4/2020).

Tenaga Pendamping Desa (TPD) Kec. Bulagi Utara Mikhal Yolisan saat dijumpai oleh Jurnalis Diskominfo Kab. BanggaiKep pada hari Rabu (22/4/2020) menjelaskan bahwa semua desa yang ada di Bulagi Utara sudah giat dan gencar dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Seperti halnya dengan Desa Bolubung dalam APBDesnya setelah ada surat edaran untuk melakukan perubahan APBDes sehubungan dengan pencegahan dan penangulangan Covid-19, Desa Bolubung sudah mengangarkan Rp. 20 Juta diluar BLT kepada masyarakat miskin”, ujar Mikhal. (AmosKominfo)