SIARAN PERS
Nomor: 52/SP/KSIHU/IV/2020

Jakarta (24/04/2020), BanggaiKep.go.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, siapkan skema pelarangan sementara transportasi udara guna sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19, dan akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 s/d tanggal 31 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa Mudik/Angkutan Lebaran.

“Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yg digunakan utk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia , operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid 19″ papar Dirjen Novie.

Dirjen Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.
Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19, kait sebelumnya.

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin terbang ( flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan” tambah Dirjen Novie.

Selanjutnya Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadualan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya, serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,

F. BUDI PRAYITNO

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat. (KondKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang. Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi covid-19 di Kab. BanggaiKep update 25 April 2020 jam 14.00 wita.

Sesuai dengan data yang masuk ke covid center sampai dengan update hari ini terlapor tidak ada tambahan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Orang Tanpa Gejala ( OTG).

Sehingga total ODP yang masih dalam pemantauan petugas kesehatan sebanyak 2 ODP, PDP 0 kasus, OTG 0 kasus.

Selanjutnya kami laporkan untuk pelaku perjalanan yang telah selesai masa pemantauan sebanyak 1.787 orang.

Terimakasih, 🙏 Salam SEHAT
#stayathome
#jagajarak
#Pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#PHBS
Melindungi diri sendiri keluarga dan masyarakat dari penyebaran covid-19 adalah wujud tanggung jawab kita bersama untuk memutus rantai penularan.
“Bangkep Bersatu cegah covid-19″💪

Juru bicara Gugus Tugas, Arabia Tamrin, SKM. (KondKominfo)

Sambulangan, BanggaiKep.go.id – Menindak lanjuti hasil rapat Bupati Banggai Kepulauan bersama Kementerian Agama Kabupaten, Banggai Kepulauan, Majelis Ulama Indonesia Banggai Kepulauan, Badan Musyawarah Antar Umat Beragama (BAMAG) Kab. BanggaiKep bersama para Camat se Kab. Banggai Kepulauan diruang rapat kantor Bupati Kamis, (23/4/2020).

Camat Bulagi Utara Edison Moligay, S.Sos, MAP gelar rapat bersama guna menindak lanjuti keputusan rapat dengan Bupati Yang membahas pelaksanaan Ibadah Puasa dalam situasi pandemi Covid-19.

Rapat dilaksanakan di Balai Desa Montop pada Jumat, (24/4/2020) dihadiri oleh Kapolsek Bukagi/Bulagi Utara Benny Tiiyo, Babinsa yang mewakili Koramil Bulagi, Sekcam Bulagi Utara, Kepala KUA Kec. Bulagi, Kepala-kepala Desa dan Lurah, Ketua BPD, Imam Desa serta tokoh masyarakat muslim.

Rapat guna membahas pelaksanaan Ibadah Puasa ditengah situasi pademi Covid-19.

Edison Moligay saat dihubungi via WA oleh jurnalis DisKominfo BanggaiKep menjelaskan bahwa rapat yang dilaksanakan guna menyampaikan hasil rapat bersama dengan pak Bupati bagaimana mekanisme menjalankan ibadah puasa ditengah situasi dan keadaan penyebaran Corona Virus.

“Memang awalnya ada sedikit pertentangan mengenai pelaksanaan Sholat berjemaah di Mesjid-mesjid dan Tarwi berjemaah, tetapi berkat kearifan dan kebijaksanaan bersama para peserta rapat maka mengambil satu kesimpulan bersama tetap menjalankan ibadah puasa berdasarkan surat edaran pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten dengan tidak mengurangi makna dan nilai dari ibadah puasa ditahun ini dalam situasi Covid-19”, jelas Camat Bulagi Utara.

Diakhir rapat Edison berharap “Bagi kita yang tidak menjalankan ibadah puasa hargai dan hormati serta dukung saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa”, kata Edison.

Edison pun menyampikan “Atas nama Pemerintah Kecamatan Bulagi Utara, Pribadi dan Keluarga mengucapkan Selamat menjalankan ibadah puasa, kiranya kita dimampukan untuk menjalankan kewajiban ajaran agama ditengah situasi saat ini dalam perjuangan bersama memerangi Covid-19”, ucap Camat. (AmosKominfo)

 

Malanggong, BanggaiKep.go.id – Menindak lanjuti surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor:1261/PRI/IV/2020 perihal pemberitahuan perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2020, menjadi Permende PDTT Nomor 6 Tahun 2020 ada pun inti perubahan itu mengatur pengelolaan dana desa tahun 2020 yang meliputi 3 hal penting pertama Pencegahan Corona Virus Desiase (Covid-19) kedua Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan ketiga  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), sehubungan deng hal tersebut Pemerintah Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan verifikasi calon penerima BLT Dana Desa.

Verifikasi penerimaan BLT Dana Desa di Desa Malanggong Kec. Buko dilakukan oleh Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Camat Buko Dewi Karolita Beteno, S.Sos dengan turlap langsung kerumah warga guna mengverifilasi layak tidaknya menerima BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) berdasarkan kriteria yang tertuang dalam surat edaran Mendes PDTT, dalam verifikasi calon penerima BLT DD Kasie PMD didampingi oleh aparat desa malanggong.

Dewi K. Beteno saat dikonfirmasi via HP menjelaskan, “Tujuan dari verifikasi agar memastikan layak atau tidaknya masyarakat atau keluarga tersebut menerima BLT dengan cara mengunjungi langsung rumah warga guna memastikan calon penerima BLT berdasarkan persyaratan yang ada”.

“Karena dana untuk BLT berdasarkan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dibagi berdasarkan presentase dengan besaran jumlah dana desa, kurang dari Rp.800 juta dialokasikan sebesar 25%, Rp.800 juta sampai Rp. 1,2 Miliar 30%, desa yang DD lebih dari Rp. 1,2 Miliar dialokasilan sebesar 35 %. dengan pembagian Rp. 600 ribu/KK selama tiga bulan sejak April sd Juni”, jelas Dewi Beteno menutup pembicaraan. (AmosKominfo)

 

Bulagi, BanggaiKep.go.id – Guna mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan dalam upaya pencegahan Covid-19 Camat Bulagi Norma Liling Padang melaksanakan rapat koordinasi Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep).

Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Cegah Covid-19 Kec. Bulagi dilaksanakan pada Kamis, (23/4/2020) bertempat di BPU Kec. Bulagi, adapun yang menjadi peserta rakor Kepala KUA Kec. Bulagi, PKM Bulagi, Staf Kantor Camat Bulagi, Kepala PLKB Kec. Bulagi serta Kepala BPPP Kec. Bulagi. Rapat dipimpin oleh Camat Bulagi, turut hadir Danramil 1308-14 Bulagi dan Kapolsek Bulagi.

Ada pun yang dibahas dalam rakor Tim Gugus Tugas Cegah Covid-19 Kec. Bulagi yang pertama diawali dengan evaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak tim dibentuk selanjutnya membahas apa yang menjadi kegiatan selanjutnya yang akan tim dalam upaya pencegahan Covid-19.

Kepala UPTD PLKB Kec. Bulagi Degi S. Matade, SH saat dihubungi Jurnalis DisKominfo Kab. BanggaiKep melalui WA menyampaikan bahwa rakor Tim Gugus Tugas Cegah Covid-19 Kec. Bulagi menghasilkan beberapa keputusan dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 antara lain melaksanakan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat melalui publikasi menggunakan kendaraan turun langsung ke desa-desa se Kec. Bulagi, kemudian membuat pos jaga pintu masuk Kec.Bulagi di Desa Seasa dan Desa Kambal serta melakukan pengawasan bagi ODP dalam menjalani masa karantina/ isolasi mandiri.

“Menghimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah baik siang hari maupun malam jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak diluar rumah, selanjutnya dilaksanakan monitoring dan evalusi secara berkala”, jelas Degi Matade. (AmosKominfo)