Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat siang, Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 25 September 2020 jam 12.00 wita bahwa terlapor sbb :

1. Pada hari ini terlapor tidak ada tambahan kasus baru suspek, kasus probable dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

2. Pelaku perjalanan yang sudah selesai masa pemantauan sebanyak 29.018 orang.

3. Sesuai dengan informasi resmi Kementerian Kesehatan RI, update tanggal 6 Agustus 2020 jam 08.00 WIB bahwa terjadi penambahan daerah/wilayah yang dinyatakan sebagai daerah transmisi lokal diantaranya Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dimana secara geografis sangat berdekatan dengan wilayah Kab. Bangkep, oleh karena itu Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan yang efektif di era pandemi saat ini guna memutus rantai penularan covid-19.

4. Adapun langkah-langkah dari penerapan protokol kesehatan adalah sbb:
a. Sering cuci tangan pakai sabun
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin menggunakan siku terlipat atau tisu
c. Menggunakan masker
d. Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut
e. Menjaga jarak, tidak keluar rumah bila tidak berkepentingan, dan hindari berkumpul dengan orang banyak
f. Berperilaku hidup bersih dan Sehat

Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati, jangan panik, patuhi anjuran Pemerintah, semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” 💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)

Malanggong, BanggaiKep.go.id – Dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona, Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rais Adam menginstruksikan kepada semua jajaran Pemda BanggaiKep, agar sebelum dilakukan penindakan harus disosialisasikan terlebih dahulu baru ditindaki sesuai apa yang tertuang dalam Perbub.

Menindaklanjuti instruksi Bupati Banggai Kepulauan dalam penerapan Perbub Nomor 23 Tahun 2020, Kepala Desa Malanggong Isak Monggilali disela acara pemakaman di Malanggong (25/9/2020) menegur serta mengingatkan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika berada diluar rumah atau dalam kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

“Jangan lagi kita anggap reme dan serta pandang enteng dengan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, karena sudah ada aturannya baik Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2020,” kata Isak.

“Serta Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, dalam aturan ini jelas ada sanksi jangan bagi pelanggar, jadi budayakan untuk pakai masker, jaga jarak serta sering cuci tangan dengan sabun,” sambung Isak.

“Jangan main-main siapa yang berada di wilayah Desa Malanggong ketika tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 akan kami tindak dengan tegas berdasarkan prosedur yang tertuang didalam Perbub Banggai Kepulauan No.23 tahun 2020,” tegas Isak.

Dalam kesempatan yang sama kades Malanggong beserta aparat desa membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.(AmosKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Forum Terbuka Focus Group Discussion (FDG) penyusunan pokok pikiran Kebudayaan Daerah tentang Pemajuan Kearifan Kebudayaan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep).

Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Salakan Kecamatan Tinangkung Kab. BanggaiKep, Kamis (24/09/2020).

FGD tersebut dihadiri Asisten II Setda Abderiana Loto, MM, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aryono Orab, S.Pd. S.Sos.,MM, Kabid Kebudayaan Dikbud Amin Lendeimo, S.Pd, Camat Tinangkung Utara Sahrun S.Pd dan seluruh peserta FGD.

Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aryono Orab dalam sambutannya menyatakan bahwa Budaya yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan dalam pengaturannya belum teryakini.

“Kita ketahui begitu banyak kearifan lokal yang ada, oleh kerena itu adanya keinginan Pemerintah Daerah termasuk pimpinan Pora dan budaya pariwisata terlebih khusus kebudayaan lebih ditampilkan dari sejak dini dan kegenerasi yang akan datang,” ucap Aryono.

“Saya atas nama Dinas Pendidikan dan kebudayaan sangat berharap ada hasil yang sangat signifikan yang belum pernah dilakukan sebelumnya dan akan melahirkan satu dokumen yang fenomenal,” jelas Kadis.

Disampaikannya pula bahwa obyek penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah meliputi manuskrip tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni bahasa dan cagar budaya.

Selanjutnya dalam sambutan Bupati Banggai Kepulauan yang dibacakan oleh Asisten II Abderiana Loto mengatakan, “Pada kesempatan ini selaku Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dikbud Banggai Kepulauan yang berusaha melestarikan Kebudayaan Daerah sebagai salah satu akses Daerah untuk menunjang kebudayaan Nasional.”

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk melestarikan kebudayaan lokal daerah khususnya di Banggai Kepulauan yang kita cintai ini,” sambung Abde.

Pada pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 2017 secara tegas disebutkan bahwa salah satu pedoman pemajuan kebudayaan nasional adalah pada pokok pikiran daerah kabupaten/kota.

Hal ini dimaksudkan agar setiap pokok pikiran kebuyaan nasional yang dirumuskan dapat mewakili aspirasi budaya tiap-tiap Daerah.

Pokok pikiran kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi aktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah.

“Dalam upaya pemajuan kebudayaan peserta usulan penyelesaiannya pokok pikiran kebudayaan Daerah merupakan landsasan kebijakan pembangunan Daerah yang kita cintai,” kata Abde.

“Oleh karena itu, Bapak Bupati sangat mengharapkan agar kita dapat memberikan ide dan gagasan dalam menentukan pokok pikiran kebudayaan daerah untuk pemajuan di wilayah masyarakat,” tandas Abde. (DeckyKominfo)