Salakan, BanggaiKep.go.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian keterangan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 mengenai penyesuaian bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (9/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Kepulauan, pimpinan dan anggota DPRD, kepala dinas dan badan lingkup Pemerintah Daerah, para kepala bagian, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menyampaikan satu rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan.

Bupati menjelaskan bahwa BUMD merupakan salah satu unsur penting dalam perekonomian daerah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah, bentuk badan hukum BUMD perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Bupati dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan. Namun, untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi daerah serta memperkuat landasan hukum operasional perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap perda tersebut.

Perubahan yang diusulkan dalam Raperda ini antara lain menetapkan nama perusahaan menjadi PT Trikora Bangkep Sejahtera (Perseroda), serta mengatur besaran modal dasar dan modal yang disetor sebagai landasan pengelolaan perusahaan daerah secara lebih profesional.

Melalui perubahan regulasi tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan perusahaan daerah sekaligus mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Menutup keterangannya, Bupati Banggai Kepulauan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif.

Ia berharap rancangan peraturan daerah tersebut dapat segera dibahas secara bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026 demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah. (Decky-KOMDIGI)

Salakan, BanggaiKep.go.id — Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya data yang akurat dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan dan di hadiri Wakil Bupati, Kepala BPS, Kadis Sosial, Sekban Bappeda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD Lingkup Pemda serta undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, menyampaikan bahwa data merupakan salah satu instrumen penting dalam proses perencanaan pembangunan. Tanpa data yang akurat dan mutakhir, kebijakan yang diambil pemerintah berpotensi tidak tepat sasaran.

Melalui Peraturan Menteri Sosial tersebut, pemerintah menghadirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai upaya menyatukan berbagai data sosial ekonomi masyarakat yang selama ini tersebar di berbagai sumber.

Dengan adanya DTSN, diharapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki acuan yang sama dalam merumuskan serta melaksanakan berbagai program sosial secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Pemutakhiran data ini juga dinilai sebagai pekerjaan penting yang membutuhkan keterlibatan dan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, hingga para pendamping sosial yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami secara menyeluruh mengenai kebijakan, mekanisme pemutakhiran data, serta tata cara penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dalam mendukung pelaksanaan program-program sosial di daerah.

Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendataan diimbau untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan berkomitmen. Hal ini penting agar data yang dihimpun benar-benar menggambarkan kondisi riil masyarakat di lapangan sehingga setiap program bantuan dan intervensi pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah berharap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan angka kemiskinan, serta penguatan perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, khususnya para kepala desa yang hadir untuk mendapatkan pemahaman lebih detail mengenai proses pendataan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami mekanisme pengumpulan data sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat data memiliki peran yang sangat penting dalam perumusan kebijakan serta berbagai program pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Banggai Kepulauan,” ucap Bupati.

Pemerintah daerah juga menekankan bahwa kualitas data yang baik akan sangat berpengaruh terhadap formulasi kebijakan dan program pembangunan, sehingga diperlukan kerja sama dan komitmen semua pihak dalam memastikan proses pendataan berjalan dengan baik. (Decky-KOMDIGI)