Salakan, Banggaikep.go.id – Melalui Video Conference, Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) H. Rais D. Adam didampingi Kapolres BanggaiKep AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, SIK.,MH dan Sekretaris Daerah Rusli Moidady, ST.,MT mengikuti kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Maklumat Bersama antara Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dan Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH di Ruang Rapat Sekda BanggaiKep.

Kegiatan dipimpin langsung Gubernur Prov. Sulteng dan dihadiri oleh Bupati se-Sulawesi Tengah bersama Kapolres dan jajaran Polda Sulawesi Tengah di Ruangan Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin, (28/09/2020).

Mekanisme penanganan laporan atau pengaduan masyarakat antara penegak Hukum dan aparat pengawas Internal Pemerintah yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan dan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan konsep dasar dalam perjanjian kerjasama yang akan di tandatangani antara Kapolda Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai upaya optimalisasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“Saya berharap dengan terbangunnya sinergritas dan kolaborasi antara penegak hukum polda dan pengawas internal pemerintah provinsi sulteng, maka diharapkan akan mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi dengan pengembalian keuangan negara atau daerah secara berkelanjutan,” harap Kapolda Abdul Rakhman Baso.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola memaparkan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Apartur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Polda Sulteng Tahun 2020 sebagai sarana pencegahan tindak pidana dan korupsi di daerah lewat upaya-upaya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kolaborasi antara APIP dan APH.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Sulawesi Tengah, saya memberi apresiasi dan dukungan terhadap upaya-upaya pengawasan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah,” ucap Longki.

“Harapan kami semua, butir-butir perjanjian kerja sama yang telah di tandatangani ini dapat dilaksanakan dengan kesungguhan dan tanggungjawab yang tinggi sehingga hasil-hasilnya akan berhasil guna dalam optimalisasi langkah-langkah terpadu pencegahan tingkat pidana sesuai apa yang menjadi tujuan dan harapan kita semua,” harap Longki. (DeckyKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *