Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir menyampaikan beberapa diantaranya, laporan panitia khusus (Pansus) atas hasil pembahasan dan penelitian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Banggai kepulauan tentang penjabaran atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025-2045, Rancangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang penyusunan bentuk badan hukum perseroan terbatas Trikora Salakan menjadi perseroan daerah Trikora Salakan dan keterangan Bupati Banggai kepulauan atas pembahasan 5 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024 pada rapat paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bangkep, Rabu (7/8/2024).

Pj. Bupati dalam sambutannya menyampaikan selaku kepala daerah dan jajaran pemerintahan Kabupaten Banggai Kepulauan, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah sepenuh hati bekerja dalam pembahasan dan penelitian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD 2023 dan kepala dinas/badan/satuan kerja Perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang secara aktif mengikuti pembahasan dan penelitian rancangan Perda Kabupaten Banggai Kepulauan tentang pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2023.

“Semoga Allah SWT memberikan balasan dan ganjaran buat kita semua yang berbuat dan berjuang untuk kemajuan daerah dan masyarakat Banggai Kepulauan yang tercinta ini,” ucapnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 -2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap 5 tahunnya.

Dokumen RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan 2025- 2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025- 2045, dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periodisasi RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2005- 2025.

Berikutnya Bupati menyampaikan dalam proses penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025-2045 yang dimulai dari forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD, menyempurnakan rancangan RPJPD dan musrenbang rancangan akhir RPJPD hingga penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kepada DPRD, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tentang RPJPD dan RKPD, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD dan surat edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan menteri perencanaan pembangunan Nasional/kepala Bappenas nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.

Selanjutnya, disampaikan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan masing-masing, pertama rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, kedua rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan, ketiga Rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, keempat Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kelima Rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi perusahaan umum daerah air minum.

Bupati Ihsan Basir juga mengatakan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2025 yakni, mengoptimalkan pelayanan publik, pengembangan SDM dan infrastruktur yang mendukung daya saing daerah.

Dan dijabarkan ke dalam empat arahan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 yaitu pertama percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, kedua peningkatan akses dan mutu pendidikan, ketiga peningkatan kualitas dan layanan kesehatan dan keempat penguatan pendukung perekonomian dan pelayanan dasar.

Berdasarkan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 di atas merupakan upaya untuk mencapai target kinerja utama daerah di tahun 2025 sebagai berikut pertama laju pertumbuhan ekonomi sebesar 3,07%, kedua tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,14%, ketiga gini rasio (Nilai) sebesar 0,27%, keempat indeks pembangunan manusia (Nilai) sebesar 68,75% dan kelima tingkat kemiskinan sebesar 8,97%.

Asumsi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 di proyeksikan sebesar Rp.775.158.537.710.00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar seratus lima puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) terdiri dari pertama target Pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar Rp.52.269.011.256.00 (lima puluh dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) berkurang sebesar Rp.1.637.978.600.00 (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) atau sebesar 3,04% dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2024 yaitu sebesar Rp.53.906.989.856.00 (lima puluh tiga miliar sembilan enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

Target pendapatan transfer di proyeksikan sebesar Rp.722.889.526.454.00 (tujuh ratus dua puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) turun sebesar Rp.177.424.921.239.00, atau terkoreksi 19,71% dibandingkan dengan target pendapatan transfer tahun 2024 yaitu sebesar Rp.900.314.447.693.00 penurunan target ini disebabkan belum di proyeksikannya target pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Belanja Kabupaten Banggai kepulauan tahun 2025 berdasarkan 4 urusan pemerintahan yaitu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang terdiri dari program dan kegiatan pada setiap satuan kerja Perangkat daerah serta dikelompokkan pada masing-masing urusan tersebut.

Dalam rangka melaksanakan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Banggai Kepulauan maka pemerintah daerah memandang perlu dibentuknya peraturan daerah yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah. Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Banggai Kepulauan. Peraturan daerah ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder yang terkait dengan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Pada akhirnya kami berharap, setelah peraturan daerah tersebut ditetapkan dan berlaku efektif dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan seluruhnya,” kata Bupati.

Diakhir sidang paripurna, ditutup dengan penyampaian pandangan umum Fraksi bahwa semua Fraksi menerima laporan Bupati Banggai Kepulauan, selanjutnya di bahas bersama Pemerintah Daerah serta akan di lanjutkan ke Provinsi.

Turut hadir Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Banggai Kepulauan, Kepala OPD lingkup Pemda Bangkep serta undangan lainnya. (ROY-KOMINFO)