Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Lokakarya dan Peningkatan Kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026, yang dilaksanakan di Hotel Faawas Salakan, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), para kepala OPD, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Peleng, para camat se-Kabupaten Banggai Kepulauan, serta berbagai lembaga mitra seperti AMAN, BRWA, dan JKPP, serta undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menyampaikan Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan wilayah kepulauan yang menyimpan kekayaan luar biasa, baik dari sisi sejarah, budaya, keanekaragaman hayati dan sistem pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. di tengah bentang alam yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil, hidup masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai adat, hukum adat, serta praktik pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

Komunitas-komunitas adat di wilayah ini memiliki struktur kelembagaan yang khas, sistem musyawarah yang dinamis, serta wilayah adat yang telah mereka kelola secara kolektif jauh sebelum hadirnya administrasi negara.

Lahirnya peraturan daerah kabupaten banggai kepulauan nomor 10 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang kemudian ditindak lanjuti melalui keputusan bupati banggai kepulauan nomor 100.3.3.2/628/tahun 2025 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat kabupaten banggai kepulauan periode 20252029, merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan pengakuan hak-hak masyarakat adat di banggai kepulauan.

Kedua instrumen hukum ini tidak hanya menegaskan eksistensi masyarakat hukum adat, tetapi juga memperkuat legitimasi dan posisi mereka sebagai mitra strategis pemerintah daerah. dengan demikian, masyarakat hukum adat tidak lagi dipandang sebagai entitas pinggiran, melainkan sebagai pilar utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berakar pada kearifan lokal.

Tujuan pelaksanaan lokakarya dan peningkatan kapasitas panitia masyarakat hukum adat, yaitu mendorong implementasi perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kabupaten banggai kepulauan provinsi sulawesi tengah melalui : Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas panitia mha dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat dan Merumuskan draf panduan teknis identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat sesuai dengan konteks lokal.

Dalam lokakarya dan peningkatan kapasitas panitia masyarakat hukum ada di harapkan Meningkatnya pengetahuan panitia MHA dalam aspek sosial dan budaya, aspek lingkungan dan kearifan lokal pengakuan serta aspek kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Meningkatnya kapasitas panitia MHA dalam melakukan indentifikasi dan verifikasi entitas masyarakat hukum adat sesuai dengan mekanisme kerja panitia yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Adanya draf awal hasil telaah panitia MHA terhadap lima komunitas masyarakat hukum adat sebagai pembelajaran dalam proses identifikasi MHA dan  Disepakatinya rencana tindak lanjut panitia masyarakat hukum adat. (Decky-KOMDIGI)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *