Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah dapat menyelesaikan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025 ini. Sebagaimana peraturan yang berlaku, dokumen RKPD Tahun 2025 ini mempedomani Peraturan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, dokumen RKPD Provinsi Sulawesi Tengah, Dokumen RKP Nasional Tahun 2025, program-program prioritas dan strategis nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.
Perubahan RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 dilakukan berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Renncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dengan selesainya penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2025 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, para Perangkat Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dokumen Perubahan RKPD ini, semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kesejahteraan serta membalas kerja keras kita dalam membangun Kabupaten Banggai Kepulauan.
Selengkapnya dapat mengunduh link dibawah:












