Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah dapat menyelesaikan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025 ini. Sebagaimana peraturan yang berlaku, dokumen RKPD Tahun 2025 ini mempedomani Peraturan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, dokumen RKPD Provinsi Sulawesi Tengah, Dokumen RKP Nasional Tahun 2025, program-program prioritas dan strategis nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.

Perubahan RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 dilakukan berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Renncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dengan selesainya penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2025 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, para Perangkat Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dokumen Perubahan RKPD ini, semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kesejahteraan serta membalas kerja keras kita dalam membangun Kabupaten Banggai Kepulauan.

Selengkapnya dapat mengunduh link dibawah:

Perubahan RKPD 2025 FIX

Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan bagian dari Laporan Standar Pelayanan Minimal.

Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal yang disampaikan kepada
Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal memberikan imformasi mengenai Capaian Kinerja Pelayanan Dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah dan bertujuan memberikan imformasi tentang pelaksanaan penerapan SPM di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Selengkapnya dapat diunduh link:

Laporan SPM Kab. Banggai Kepulauan Tahun 2023

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan ini merupakan ringkasan dari Capaian Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun anggaran 2023 yang
disampaikan Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat
dievaluasi, sekaligus mohon saran dan masukan guna perbaikan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan mendatang.

Akhir kata, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
tersusunnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Kepulauan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023, dan tidak lupa kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Banggai Kepulauan yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah membangun Banggai Kepulauan dan mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Selengkapnya dapat diunduh link:

LKPJ 2023

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
disampaikan kepada Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Besar harapan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023 ini, dapat mewujudkan Pemerintahan yang Good Governance dan menjadi daya pacu dalam rangka terwujudnya masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan yang sejahtera. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan meridhoi semua usaha kita.

Selengkapnya dapat diunduh link dibawah:

LPPD KAB. BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2023 T.a 2024

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
disampaikan kepada Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,dijelaskan bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) memuat capaian makro,ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar,hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya,ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah,dan inovasi daerah.

Ringkasan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023 adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan
Pemerintah daerah selama I (satu) tahun sebagai perwujudan transparansi dan
akuntabilitas melalui media cetak maupun elektronik.

Selengkapnya dapat diunduh link:

RINGKASAN-LPPD-BANGGAI-KEPULAUAN-TAHUN-2023-T.a-2024

Penetapan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023

Selengkapnya unduh link:

KONSIDERAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2023

Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM T.A 2023

Selengkapnya unduh link:

LAMPIRAN 6 SPM

Informasi Ringkasan RKA Perubahan APBD-SKPD PUPR T.A 2023

Selengkapnya unduh link:

SKPD PUPR

Informasi Ringkasan RKA Perubahan APBD-SET DPRD T.A 2023

Selengkapnya unduh link:

SET DPRD

Informasi Ringkasan RKA Perubahan APBD-RSUD TRIKORA SALAKAN T.A 2023

Selengkapnya unduh link:

RSUD TRIKORA SALAKAN