Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan bagian dari Laporan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal yang disampaikan kepada
Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal memberikan imformasi mengenai Capaian Kinerja Pelayanan Dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah dan bertujuan memberikan imformasi tentang pelaksanaan penerapan SPM di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Selengkapnya dapat diunduh link: