Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
disampaikan kepada Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Besar harapan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023 ini, dapat mewujudkan Pemerintahan yang Good Governance dan menjadi daya pacu dalam rangka terwujudnya masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan yang sejahtera. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan meridhoi semua usaha kita.
Selengkapnya dapat diunduh link dibawah:
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!