Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusli Moidady hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keterangan LKPJ Bupati Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2024 dan 3 (Tiga) Rancangan Perda Kab. Banggai Kepulauan Tahun 2025.
- Penyelenggaraan Perikanan Daerah.
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan Atas Peraturan Daerah.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Banggai Kepulauan.
Kegiatan bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD dan di hadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta undangan lainnya, Kamis (10/04/2025).

Beberapa hal yang disampaikan Bupati Rusli Moidady dalam rapat paripurna di antaranya, LKPJ Bupati Banggai Kepulauan disusun untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Untuk Memenuhi Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 dengan tema pembangunan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur yang mendukung daya saing daerah, kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) Serta Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutan Bupati mengatakan Sektor perikanan merupakan salah satu sektor yang sangat potensial dan menjanjikan masa depan kita karena luas laut kita berada pada 72,83 persen atau 6.671 km2 dengan panjang pantai 1.714 km. Kondisi wilayah kita yang didominasi laut menyebabkan sebagian mata pencaharian penduduknya adalah nelayan dari total 144 desa/ kelurahan terdapat 130 desa berada di pesisir pantai dan 3 kelurahan pesisir.
Potensi kekayaan laut kita yang besar dan beragam ini telah turut memberikan sumbangan yang berarti dalam penyediaan bahan baku kebutuhan dasar, peningkatan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dibutuhkan keseriusan baik dalam perencanaan maupun aksi-aksi nyata dalam pengelolaannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (3) huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, urusan pemerintahan dibidang perikanan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke-pasar untuk menstabilkan harga. Sebaliknya jika harga berasa anjlok dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, maka pengaturan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan bagian dari penataan perangkat daerah agar dilaksanakan secara tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan berkualitas sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 212 Ayat (1) Huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Menegaskan Bahwa Perangkat Daerah Di Bentuk Dengan Peraturan Daerah. (Decky-KOMDIGI)