Salakan, BanggaiKep.go.id — Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan Dra. Jeane Rorimpandey, membuka rapat pembahasan perencanaan dan pelaksanaan penganggaran sektor kesehatan yang melibatkan Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta seluruh Puskesmas di wilayah kabupaten, Senin, (8/6/ 2026).

Rapat tersebut difokuskan pada penguatan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam perencanaan program kesehatan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari APBD maupun dana kesehatan lainnya.
Jeane menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu bidang prioritas yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia menyoroti masih ditemukannya sejumlah catatan pemeriksaan, termasuk pada aspek perjalanan dinas, pengelolaan aset, serta perencanaan kebutuhan obat.
“Pengelolaan anggaran kesehatan harus benar-benar sesuai aturan dan kebutuhan riil di lapangan. Jangan sampai kegiatan hanya formalitas administrasi, tetapi tidak memberikan dampak pada pelayanan masyarakat,” kata Jeane.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Muh. Aris Susanto, juga memberikan penekanan terkait pembinaan ASN dan efektivitas penggunaan anggaran. Ia meminta seluruh perangkat daerah, khususnya Puskesmas dan rumah sakit, lebih selektif dalam menyusun surat tugas dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Menurutnya, sejumlah temuan menunjukkan perlunya perbaikan dalam pola administrasi, termasuk kesesuaian antara tujuan kegiatan dan dokumen pendukung. Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi, termasuk dalam pengadaan dan distribusi logistik kesehatan.
“Perjalanan dinas harus jelas output-nya, bukan sekadar formalitas. Gunakan pola koordinasi dan konsultasi yang rasional dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan, dr. James Pinontoan, menyoroti pentingnya penguatan perencanaan kebutuhan obat (RKO) dan sistem logistik kesehatan. Ia menyebut masih adanya potensi obat kedaluwarsa akibat lemahnya perencanaan dan penyesuaian data kebutuhan.
Ia menekankan agar Puskesmas dan rumah sakit lebih disiplin dalam menyusun laporan penggunaan obat berbasis data penyakit, tren kebutuhan, serta masa pakai obat.
“Perencanaan obat harus berbasis data yang valid. Jangan sampai terjadi penumpukan atau kedaluwarsa karena kesalahan perhitungan kebutuhan,” ujarnya.
Selain itu, Inspektorat juga menyoroti pengelolaan aset daerah di fasilitas kesehatan, termasuk penggunaan dan keberadaan barang inventaris yang tidak lagi tercatat secara jelas. Pemerintah daerah memberi batas waktu untuk melakukan penertiban dan pengembalian aset yang masih berada di luar penguasaan unit kerja.
Rapat tersebut juga menegaskan kembali tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan capaian opini tata kelola keuangan yang lebih baik pada tahun anggaran berjalan.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berharap, melalui penguatan pengawasan dan pembinaan ini, sektor kesehatan dapat semakin efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola anggaran daerah secara menyeluruh.
Turut hadir Direktur RSUD Trikora, Direktur RSUD Pratama Lumbi-lumbia, Kepala Puskesmas se- Bangkep serta bendahara dan undangan lainnya.(Roy-KOMINFO)





Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!