Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan memastikan hak konstitusional setiap warga negara terlindungi.

Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kabupaten Banggai Kepulauan, Muchsin H.S. Yasano, S.Ag., saat mewakili Bupati Banggai Kepulauan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Rabu (1/7/2026).

Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perangkat daerah terkait, perwakilan partai politik, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut menjadi wadah evaluasi sekaligus sinkronisasi data pemilih secara berkala sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Muchsin H.S. Yasano, ditegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan instrumen strategis untuk menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi fondasi utama dalam menjamin setiap warga negara memperoleh hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Menurutnya, mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan memungkinkan setiap perubahan data kependudukan, mulai dari penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, hingga penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, dapat diakomodasi secara tepat waktu. Dengan demikian, daftar pemilih akan semakin berkualitas sekaligus meminimalkan potensi persoalan pada tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, lanjut Muchsin, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PDPB melalui penguatan sinergi bersama KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.

Ia juga berharap koordinasi dan pertukaran data antar instansi terus ditingkatkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Muchsin mengajak seluruh peserta rapat pleno untuk mencermati hasil rekapitulasi secara objektif, cermat, dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, setiap data yang disepakati akan menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas daftar pemilih sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, Muslim Abd. Muin, menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekadar agenda administratif, tetapi pekerjaan berkelanjutan yang memerlukan kolaborasi seluruh pihak. Ia menyampaikan apresiasi kepada KPU yang telah menindaklanjuti rekomendasi pengawasan Bawaslu dalam proses PDPB.

Meski demikian, Bawaslu masih menemukan sejumlah persoalan klasik di lapangan, terutama terkait pelaporan warga yang meninggal dunia, perbedaan tindak lanjut pemerintah desa terhadap administrasi kependudukan, serta masih adanya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki KTP elektronik.

Menurut Muslim, keterlibatan aktif pemerintah desa sangat menentukan kecepatan pembaruan data kependudukan. Ia mencontohkan adanya desa yang hanya menyampaikan dokumen administrasi tanpa melakukan tindak lanjut, sementara desa lain secara aktif berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil hingga proses perubahan data dapat diselesaikan lebih cepat.

Bawaslu juga mengingatkan pentingnya percepatan perekaman KTP elektronik bagi pelajar yang telah memasuki usia 17 tahun maupun calon pemilih yang akan memenuhi syarat pada pemilihan mendatang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala administrasi pada hari pemungutan suara.

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Supriyatno Lumuan, menegaskan bahwa data pemilih merupakan tahapan paling dinamis dalam penyelenggaraan pemilu sehingga membutuhkan pembaruan secara terus-menerus. Mobilitas penduduk, perubahan status kependudukan, hingga perpindahan domisili membuat data pemilih harus selalu diperbarui agar tetap faktual.

Menurutnya, keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif pemerintah daerah, Bawaslu, partai politik, serta masyarakat. Ia menilai pengawasan partisipatif menjadi salah satu kunci untuk menghasilkan daftar pemilih yang kredibel.

“Daftar pemilih yang baik akan menentukan kualitas seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan masukan terhadap data pemilih,” ujarnya.

Pada akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, Dinas Dukcapil, pemerintah desa, partai politik, dan seluruh pihak yang selama ini berperan aktif dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sinergi yang terus terbangun diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi utama demokrasi yang sehat dan berintegritas. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Aplikasi SIDEKA-NG (Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation) hadir sebagai solusi digital untuk mendukung transformasi pemerintahan desa di Banggai Kepulauan.

Aplikasi ini menyediakan tiga layanan utama, yakni Layanan Desa (Administrasi & Pelayanan Publik), Website Desa (Informasi Publik), dan Layanan Bank Sampah, yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi informasi, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Pada layanan Desa (Administrasi & Pelayanan Publik), SIDEKA-NG berfungsi mempercepat tata kelola administrasi internal pemerintah desa sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen secara daring.

Modul ini dilengkapi dengan fitur Persuratan Elektronik yang mengotomatisasi pembuatan berbagai surat keterangan bagi warga, Tanda Tangan Digital yang mengintegrasikan tanda tangan elektronik kepala desa guna mempercepat legalisasi dokumen, Administrasi Tata Kelola untuk sinkronisasi data kependudukan mikro dan papan monografi digital desa, serta Pengaduan Masyarakat sebagai wadah penyampaian aspirasi dan laporan warga kepada pemerintah desa.

Sementara itu, layanan Website Desa (Informasi Publik) menjadi wajah digital desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas. Melalui layanan ini tersedia Portal Berita dan Kegiatan sebagai ruang publikasi artikel, pengumuman, dan agenda pembangunan desa, Transparansi Anggaran yang menampilkan informasi penggunaan APBDesa secara terbuka, serta Peta Potensi Desa sebagai media promosi produk lokal, pariwisata, dan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki desa.

Selain itu, SIDEKA-NG juga menghadirkan Layanan Bank Sampah, sebuah modul yang dirancang untuk mendukung pemberdayaan masyarakat sekaligus pelestarian lingkungan di tingkat desa. Modul ini memiliki fitur Manajemen Sampah untuk pencatatan dan pengelolaan sirkulasi sampah warga, serta Tabungan Digital yang mengintegrasikan pengelolaan insentif atau nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan oleh masyarakat.

Seluruh ekosistem SIDEKA-NG dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kemendagri dan Kemendes PDT sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi program Satu Data Indonesia, sekaligus memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (IKP-Diskominfo)