Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025-2029.

Dokumen RPJMD ini disusun sebagai dokumen strategis pembangunan daerah selama lima tahun (2025-2029) untuk wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Disusun melalui serangkaian proses partisipatif: konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), pembahasan bersama DPRD, hingga proses fasilitasi gubernur.

Visi pembangunan yang diangkat: “Banggai Kepulauan bangkit menuju masyarakat yang maju, sejahtera, merata dan berkelanjutan”.

Misi-misi utama mencakup: peningkatan kualitas SDM, pemerataan infrastruktur & pelayanan, penguatan ekonomi lokal yang berbasis potensi unggulan, transformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik.

Selengkapnya dapat mengunduh link:

RPJMD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025-2029

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-74 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.

Semoga senantiasa diberi kesehatan, kebijaksanaan, dan kekuatan dalam memimpin bangsa menuju Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera.

Dirgahayu, Bapak Presiden! Doa terbaik kami selalu menyertai pengabdian Bapak untuk negeri tercinta.

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un
Dengan penuh duka, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Bapak Moh. Chair Amir pada tanggal 14 Oktober 2025 di Surabaya.

Kami mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian dan jasa beliau. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah almarhum, memberikan tempat terbaik di sisi-Nya, dan memberikan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan. Aamiin.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025.

Partisipasi Anda sangat penting demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

5 menit aksimu untuk Indonesia Bebas Korupsi!

Daftarkan diri Anda sebagai responden SPI 2025 dan ikut berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.

📌 Pelaksanaan Survei: Agustus – Oktober 2025📌 Aman & Terpercaya: Semua data dijamin kerahasiaannya sesuai UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

📞 Kontak Resmi SPI 2025 WhatsApp: SPI by KPK

Internal: +62 811 1199 4760

Eksternal: +62 811 1199 4761

Ekspres: +62 811 1199 9198 / +62 811 1099 1198

Email: spi@kpk.go.id

💡 Berani Mengisi, Habisi Korupsi!

#BeraniMengisiHabisKorupsi #APIPBanggaiKepulauan

Pengumuman Nomor: 800.1.2.6/7/PANSELDA-BANGKEP/2025 Tentang Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025.

Selengkapnya dapat mengunduh link:

Pengumuman Hasil seleksi sekda bangkep_sign

Penetapan Hasil Seleksi Administrasi dan rekam jejak pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025.

Berikut nama-nama peserta:

0205 Pengumuman Seleksi Administrasi_250819_081333

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Selengkapnya dapat mengunduh link:

Permen PPN 7 2025 tentang Bagi Pakai DTSEN

 

Surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Selengkapnya dapat mengunduh link:

SALINAN SE Perpanjangan Kepala Desa

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah dapat menyelesaikan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025 ini. Sebagaimana peraturan yang berlaku, dokumen RKPD Tahun 2025 ini mempedomani Peraturan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, dokumen RKPD Provinsi Sulawesi Tengah, Dokumen RKP Nasional Tahun 2025, program-program prioritas dan strategis nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.

Perubahan RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 dilakukan berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Renncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dengan selesainya penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2025 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, para Perangkat Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dokumen Perubahan RKPD ini, semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kesejahteraan serta membalas kerja keras kita dalam membangun Kabupaten Banggai Kepulauan.

Selengkapnya dapat mengunduh link dibawah:

Perubahan RKPD 2025 FIX

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023-2042.

Selengkapnya unduh link:

Perda No. 6 Tahun 2023 RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan