Salakan, BanggaiKep.go.id — Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar rapat pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang telah disampaikan pada 26 Mei di Palu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Banggai Kepulauan, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Kepala BPKAD, Bappeda, Inspektorat, camat, kepala puskesmas, serta unsur perangkat daerah lainnya, Kamis (4/6/2026).

Inspektur Inspektorat Banggai Kepulauan, Dra. Jeane Rorimpandey, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang dinilai sebagai capaian penting pemerintah daerah. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.

“Opini WTP ini merupakan komitmen bersama seluruh OPD. Namun masih terdapat 13 rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Jeane.

Beberapa temuan utama yang disoroti antara lain kelebihan pembayaran tunjangan pegawai akibat tidak mutakhirnya data kepegawaian, belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan seperti perjalanan dinas, honorarium, serta belanja listrik yang berulang menjadi temuan. Selain itu, terdapat pula temuan pada belanja hibah, pengadaan barang, hingga pekerjaan infrastruktur yang mengalami kelebihan pembayaran.

Jeane menegaskan perlunya pembaruan data kepegawaian secara berkala, termasuk rekonsiliasi data setiap enam bulan antara BKPSDM, OPD, dan pengelola gaji di BPKAD. Ia juga menyoroti pentingnya ketertiban administrasi perjalanan dinas dan penguatan dasar hukum dalam pembayaran honorarium agar tidak kembali menjadi temuan berulang.

“Beberapa temuan ini bersifat berulang setiap tahun. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terus terjadi,” tegasnya.

Selain itu, Inspektorat juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang masih lemah, termasuk barang milik daerah yang tidak jelas keberadaannya, belum tertibnya pencatatan, serta aset yang masih dikuasai namun tidak tercatat secara administrasi.

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, S.T.,M.T.,AIFO dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP tersebut, namun menekankan bahwa keberhasilan tersebut harus diikuti dengan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK secara optimal.

“Meraih WTP itu sulit, tetapi mempertahankannya jauh lebih sulit. Kita hanya memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut ini dengan target minimal 80 persen,” tegas Bupati.

Ia juga meminta seluruh OPD membentuk tim percepatan tindak lanjut dan melakukan evaluasi berkala. Menurutnya, beberapa temuan bersifat berulang sehingga diperlukan perubahan pola kerja dan penguatan disiplin administrasi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah menambahkan bahwa tindak lanjut akan dilakukan melalui jadwal terstruktur mulai 15 Juni, dengan mekanisme evaluasi bertahap hingga pemanggilan OPD yang progresnya rendah.

“Target kita adalah minimal 80 persen tindak lanjut dalam 60 hari. Bahkan kita dorong bisa lebih dari itu,” ujarnya.

Rapat tersebut juga menyoroti penguatan pengelolaan aset daerah, penertiban piutang PBB-P2, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah desa dan perangkat daerah terkait pendapatan daerah.

Kegiatan diakhiri dengan penegasan bahwa seluruh rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti secara terukur, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Roy-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *