Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) gelar Sosialisasi Akuntansi Pelaporan dan Pertanggungjawaban pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di ruang rapat kantor Bupati Bangkep, Kamis (30/11/2023).

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang merekomendasikan perlu adanya pembinaan penyusunan laporan keuangan OPD di lingkup Kab. Banggai Kepulauan.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Rusli Moidady dan turut di hadiri Unsur Forkopimda, BPK RI Perwakilan Sulteng, Kepala BPKAD Bangkep, para Kepala OPD lingkup Bangkep, Narasumber serta Admin SIPD se-Kab. Bangkep.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini dan berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta dalam penyusunan dan pelaporan keuangan OPD dengan baik sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya berharap agar seluruh pemangku kepentingan termasuk para Kepala Perangkat Daerah untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam proses perbaikan mutu maupun kualitas pengelolaan keuangan,” kata Sekda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangkep Stevan Moidady dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik kepada para pengelola keuangan daerah mengenai akuntasi pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Selain kegiatan sosialisasi, dilaksanakan juga pembinaan dan pendampingan penatausahaan keuangan dan akuntasi pelaporan dalam rangka persiapan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023,” ucap Stevan Moidady. (IKP-KOMINFO)

Palu, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan  Rais D Adam menghadiri secara langsung penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Kabupaten Banggai Kepualauan tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Sulawesi Tengah tahun 2020 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah Palu, Selasa (30/03/2021).

Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut diserahkan oleh Bupati Banggai Kepulauan dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Dalam penyerahan LK Unaudited tersebut, Bupati BanggaiKep  didampingi oleh Sekertaris Daerah Rusli Moidady ST.MT,  Kaban Keuangan Stevan Moidady beserta Staf.

Untuk diketahui, setelah diserahkannya LK Unaudited tersebut, maka sesuai Pasal 17 UU No.15 Tahun 2004, BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada pihak legislatif, dan kepala daerah dua bulan sejak LK Unaudited ini diterima oleh BPK.

Pemeriksaan BPK atas LK Pemda BanggaiKep bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK. Adapun opini yang diberikan BPK tersebut, didasarkan pada empat kriteria, salah satunya yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir, BPK RI memberikan opini atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda BanggaiKep dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (TrisKominfo).