Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id — Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar rapat pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang telah disampaikan pada 26 Mei di Palu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Banggai Kepulauan, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Kepala BPKAD, Bappeda, Inspektorat, camat, kepala puskesmas, serta unsur perangkat daerah lainnya, Kamis (4/6/2026).

Inspektur Inspektorat Banggai Kepulauan, Dra. Jeane Rorimpandey, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang dinilai sebagai capaian penting pemerintah daerah. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.

“Opini WTP ini merupakan komitmen bersama seluruh OPD. Namun masih terdapat 13 rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Jeane.

Beberapa temuan utama yang disoroti antara lain kelebihan pembayaran tunjangan pegawai akibat tidak mutakhirnya data kepegawaian, belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan seperti perjalanan dinas, honorarium, serta belanja listrik yang berulang menjadi temuan. Selain itu, terdapat pula temuan pada belanja hibah, pengadaan barang, hingga pekerjaan infrastruktur yang mengalami kelebihan pembayaran.

Jeane menegaskan perlunya pembaruan data kepegawaian secara berkala, termasuk rekonsiliasi data setiap enam bulan antara BKPSDM, OPD, dan pengelola gaji di BPKAD. Ia juga menyoroti pentingnya ketertiban administrasi perjalanan dinas dan penguatan dasar hukum dalam pembayaran honorarium agar tidak kembali menjadi temuan berulang.

“Beberapa temuan ini bersifat berulang setiap tahun. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terus terjadi,” tegasnya.

Selain itu, Inspektorat juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang masih lemah, termasuk barang milik daerah yang tidak jelas keberadaannya, belum tertibnya pencatatan, serta aset yang masih dikuasai namun tidak tercatat secara administrasi.

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, S.T.,M.T.,AIFO dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP tersebut, namun menekankan bahwa keberhasilan tersebut harus diikuti dengan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK secara optimal.

“Meraih WTP itu sulit, tetapi mempertahankannya jauh lebih sulit. Kita hanya memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut ini dengan target minimal 80 persen,” tegas Bupati.

Ia juga meminta seluruh OPD membentuk tim percepatan tindak lanjut dan melakukan evaluasi berkala. Menurutnya, beberapa temuan bersifat berulang sehingga diperlukan perubahan pola kerja dan penguatan disiplin administrasi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah menambahkan bahwa tindak lanjut akan dilakukan melalui jadwal terstruktur mulai 15 Juni, dengan mekanisme evaluasi bertahap hingga pemanggilan OPD yang progresnya rendah.

“Target kita adalah minimal 80 persen tindak lanjut dalam 60 hari. Bahkan kita dorong bisa lebih dari itu,” ujarnya.

Rapat tersebut juga menyoroti penguatan pengelolaan aset daerah, penertiban piutang PBB-P2, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah desa dan perangkat daerah terkait pendapatan daerah.

Kegiatan diakhiri dengan penegasan bahwa seluruh rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti secara terukur, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) gelar Sosialisasi Akuntansi Pelaporan dan Pertanggungjawaban pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di ruang rapat kantor Bupati Bangkep, Kamis (30/11/2023).

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang merekomendasikan perlu adanya pembinaan penyusunan laporan keuangan OPD di lingkup Kab. Banggai Kepulauan.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Rusli Moidady dan turut di hadiri Unsur Forkopimda, BPK RI Perwakilan Sulteng, Kepala BPKAD Bangkep, para Kepala OPD lingkup Bangkep, Narasumber serta Admin SIPD se-Kab. Bangkep.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini dan berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta dalam penyusunan dan pelaporan keuangan OPD dengan baik sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya berharap agar seluruh pemangku kepentingan termasuk para Kepala Perangkat Daerah untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam proses perbaikan mutu maupun kualitas pengelolaan keuangan,” kata Sekda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangkep Stevan Moidady dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik kepada para pengelola keuangan daerah mengenai akuntasi pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Selain kegiatan sosialisasi, dilaksanakan juga pembinaan dan pendampingan penatausahaan keuangan dan akuntasi pelaporan dalam rangka persiapan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023,” ucap Stevan Moidady. (IKP-KOMINFO)

Palu, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan  Rais D Adam menghadiri secara langsung penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Kabupaten Banggai Kepualauan tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Sulawesi Tengah tahun 2020 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah Palu, Selasa (30/03/2021).

Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut diserahkan oleh Bupati Banggai Kepulauan dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Dalam penyerahan LK Unaudited tersebut, Bupati BanggaiKep  didampingi oleh Sekertaris Daerah Rusli Moidady ST.MT,  Kaban Keuangan Stevan Moidady beserta Staf.

Untuk diketahui, setelah diserahkannya LK Unaudited tersebut, maka sesuai Pasal 17 UU No.15 Tahun 2004, BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada pihak legislatif, dan kepala daerah dua bulan sejak LK Unaudited ini diterima oleh BPK.

Pemeriksaan BPK atas LK Pemda BanggaiKep bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK. Adapun opini yang diberikan BPK tersebut, didasarkan pada empat kriteria, salah satunya yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir, BPK RI memberikan opini atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda BanggaiKep dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (TrisKominfo).