Palu, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan  Rais D Adam menghadiri secara langsung penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Kabupaten Banggai Kepualauan tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Sulawesi Tengah tahun 2020 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah Palu, Selasa (30/03/2021).

Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut diserahkan oleh Bupati Banggai Kepulauan dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Dalam penyerahan LK Unaudited tersebut, Bupati BanggaiKep  didampingi oleh Sekertaris Daerah Rusli Moidady ST.MT,  Kaban Keuangan Stevan Moidady beserta Staf.

Untuk diketahui, setelah diserahkannya LK Unaudited tersebut, maka sesuai Pasal 17 UU No.15 Tahun 2004, BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada pihak legislatif, dan kepala daerah dua bulan sejak LK Unaudited ini diterima oleh BPK.

Pemeriksaan BPK atas LK Pemda BanggaiKep bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK. Adapun opini yang diberikan BPK tersebut, didasarkan pada empat kriteria, salah satunya yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir, BPK RI memberikan opini atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda BanggaiKep dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (TrisKominfo).

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *