Salakan, BanggaiKep.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Ihsan Basir resmi buka kegiatan Pertemuan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024, Kamis (30/5/2024).

Pertemuan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan dan turut dihadiri Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas P3A Provinsi Sulawesi Tengah Irmawati Sahi, SE.,M.Sc yang juga selaku narasumber, Kepala Dinas P3AP2KB Kab. Bangkep Moh. Adnan Datu Adam, SE, Kepala Badan Kesbangpol Muchsin HS. Yasano, S.Ag, Kepala Dinas Sosial Moh. Amin, S.Pd, Kadis Dukcapil Harli A. Masenge, S.Pd.,M.Si, Sekertaris Koperindak, Rani Pasomba, SM, Sekertaris Dinas Kesehatan Eriati Mando, S.Pd.,M.Kes serta Kasubag Perencanaan Program dari 16 OPD.

Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir dalam sambutannya mengatakan “Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Mengingat pengarusutamaan gender merupakan program yang harus di laksanakan baik pemerintah pusat maupun daerah”.

Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan harapan kesetaraan gender dapat di capai dengan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan mengambil keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan.

“Untuk itu dengan pertemuan ini di harapkan kepada para peserta dapat memiliki pemahaman yang jelas mengenai konsep gender dan pengarusutamaan gender serta mampu melaksanakan proses dan menguasai perencanaan dan penganggaran yang responsif gender,” kata Bupati.

Selaku Pemerintah Daerah, Ihsan juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Propinsi Sulawesi Tengah atas materi yang nantinya akan di sampaikan kepada para peserta.

Ihsan juga berharap kepada para peserta untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga materi yang di sampaikan dapat di terima dengan baik dan di implementasikan dalam unit kerja masing-masing.

Dalam laporan Ketua Panitia Moh. Adnan, SE menyampaikan bahwa pada saat ini ada anggaran yang melalui APBD tahun 2024 untuk pelaksanaan kegiatan ini, dimana yang di hadirkan adalah OPD yang terlibat dalam pokja.

Selain itu, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. UU Nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang Nasional tahun 2005 – 2025.

Serta peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 9 tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dlm pembangunan daerah dan Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Adnan juga menjelaskan terkait Kesetaraan Gender yaitu kesamaan peran laki-laki dan perempuan untuk memperoleh haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya serta kesamaan dalam menikmati pembangunan.

Sedangkan PUG adalah suatu strategis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan program yang memperhatikan pengalaman serta permasalahan perempuan dalam proses perencanaan pemantauan, evaluasi seluruh program ke depan. (IKP-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *