Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus berupaya menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) agar lebih tepat sasaran dan terjangkau masyarakat. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep, Moh. Aris Susanto, S.E., M.E., dalam rapat koordinasi yang digelar Bagian Ekonomi Setda, Senin (6/4/2026).

Aris menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak mengambil alih distribusi BBM, melainkan memastikan mekanisme yang ada berjalan tertib dan terukur. “Kita ingin distribusi BBM ini sampai ke masyarakat dengan harga yang wajar. Persoalannya ada pada mekanisme dan validasi data yang selama ini belum optimal,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh dinas terkait maupun pemerintah desa kerap tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Hal ini berpotensi menimbulkan duplikasi data hingga penyalahgunaan distribusi.

“Ke depan, rekomendasi harus berbasis data kebutuhan riil. Mulai dari desa, diverifikasi oleh camat, baru kemudian diterbitkan oleh perangkat daerah terkait. Ini penting agar kita tahu berapa sebenarnya kebutuhan BBM di Bangkep,” kata Aris.

Ia juga menyoroti kondisi geografis Banggai Kepulauan yang menjadi tantangan tersendiri dalam distribusi BBM. Dengan wilayah kepulauan dan keterbatasan jumlah SPBU, masyarakat tidak selalu bisa mengakses BBM secara langsung.

“Kalau distribusi dihentikan dan hanya mengandalkan pembelian langsung di SPBU, masyarakat justru akan kesulitan. Bayangkan mereka harus membawa peralatan ke SPBU hanya untuk mendapatkan BBM,” ujarnya.

Aris menambahkan, pemerintah telah mendorong penambahan titik SPBU guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, distribusi di tingkat bawah tetap membutuhkan pengaturan yang baik.

Ia juga mengingatkan adanya risiko penyusutan BBM yang dialami pelaku usaha, baik di tingkat SPBU maupun pengecer. Kondisi ini, menurutnya, dapat memicu kenaikan harga di tingkat masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik.

“Kalau penyusutan makin besar, pasti harga jual ikut naik. Ini yang harus kita kendalikan agar tidak melampaui harga eceran tertinggi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Bangkep, Paisal, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring di 141 desa dan 30 kelurahan, sekitar 90 persen pengecer BBM belum memiliki rekomendasi resmi.

“Padahal sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penggunaan jeriken untuk pembelian BBM dilarang kecuali memiliki rekomendasi dari instansi berwenang,” ujarnya.

Paisal menegaskan pentingnya kesepakatan bersama untuk menertibkan distribusi BBM, termasuk mendorong SPBU agar tidak melayani pembelian tanpa rekomendasi.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka sejumlah temuan di lapangan, termasuk praktik penjualan BBM dengan harga tinggi hingga mencapai Rp20 ribu per liter di beberapa wilayah.

Menanggapi hal itu, Sekda menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat melalui Satgas BBM. Bahkan, sanksi tegas seperti pencabutan rekomendasi akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah, tapi bagaimana kita memperbaiki ke depan. Yang terpenting, BBM harus tersedia, mudah diakses, dan harganya tetap wajar bagi masyarakat,” ujar Aris.

Pemerintah daerah juga berencana melakukan evaluasi berkala setiap bulan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para camat, pemilik SPBU, serta perwakilan instansi terkait lainnya. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banggai Kepulauan, Hendra Setiawan, S.ST menegaskan pentingnya literasi dan pengelolaan data di tingkat desa dalam sambutannya pada kegiatan pencanangan dan sosialisasi program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2026.

“Desa adalah ujung tombak data. Semua data itu berasal dari desa, tetapi selama ini desa lebih banyak menghasilkan data tanpa diikuti pemahaman, literasi, dan pengolahan yang baik,” kata Hendra dalam kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, lurah, kepala desa, serta agen statistik di Salakan, Senin (6/4/2026).

Menurut dia, program Desa Cantik bertujuan meningkatkan kesadaran, literasi, dan peran aktif aparatur desa serta masyarakat dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Melalui program ini, desa diharapkan tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga mampu memverifikasi, mengolah, dan memanfaatkan data secara optimal untuk pembangunan.

Hendra menyoroti masih banyaknya persoalan data di lapangan, seperti ketidaksesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi riil. “Masih ada data penduduk yang tidak mutakhir, misalnya yang sudah meninggal masih tercatat atau penduduk baru belum terdata. Desa perlu berinisiatif memperbaiki kualitas datanya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keseragaman konsep dalam statistik, seperti definisi keluarga dan penduduk, agar tidak terjadi perbedaan persepsi antarwilayah. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan data dinilai penting untuk menggali potensi desa, termasuk jumlah UMKM dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam pelaksanaan program ini, BPS akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada desa melalui agen statistik yang ditunjuk. Aparatur desa akan dilatih memahami statistik dasar hingga penyajian data dalam bentuk infografis.

“Tidak ada rumus-rumus yang rumit. Yang penting adalah bagaimana data itu dipahami, diolah, dan disajikan dengan baik agar bisa digunakan untuk perencanaan pembangunan,” kata Hendra.

Program Desa Cantik di Banggai Kepulauan dijadwalkan berlangsung mulai April hingga Juli 2026, dengan tahapan pembinaan, pendampingan, hingga evaluasi. Pada September, akan dilakukan penilaian dan pemberian penghargaan bagi desa terbaik secara nasional.

Sementara itu, Bupati Banggai Kepulauan diwakili Sekretaris Daerah Moh. Aris Susanto S.E.,M.E dalam sambutannya menekankan bahwa data memiliki peran strategis dalam pembangunan.

“Setiap kebijakan harus berbasis data yang akurat. Tanpa data yang baik, perencanaan pembangunan tidak akan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memanfaatkan informasi dari internet, serta perlunya merujuk pada sumber resmi agar tidak terjadi kesalahan informasi.

Menurut Aris, program Desa Cantik merupakan bagian dari penguatan kebijakan Satu Data Indonesia dan mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Pemerintah daerah bersama BPS menetapkan tiga wilayah sebagai lokasi awal pelaksanaan program, yakni Desa Saiyong, Desa Bongganan, dan Kelurahan Salakan. Ketiganya diharapkan menjadi percontohan dalam pengelolaan data desa dan kelurahan.

“Jika data di desa dan kelurahan sudah baik, maka program pembangunan mulai dari pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan akan lebih tepat sasaran,” kata Aris.

Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPS, pemerintah desa, hingga masyarakat, untuk bersama-sama membangun budaya sadar data dan statistik.

“Melalui program ini, kita ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar berangkat dari kondisi nyata masyarakat,” ujarnya.

Dengan pencanangan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan secara resmi memulai pelaksanaan program Desa Cantik 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola data dan pembangunan berbasis bukti di tingkat desa dan kelurahan.

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey, memimpin apel bersama jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Apel tersebut diikuti Sekretaris Daerah, para staf ahli, Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh ASN, Senin (6/4/2026).

Dalam amanatnya, Serfi Kambey terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat kepada umat beragama yang merayakan hari besar keagamaan.

“Saya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim dan selamat Paskah bagi umat Kristiani. Semoga momentum ini membawa kedamaian dan semangat baru dalam pengabdian kita,” ujarnya.

Serfi menegaskan bahwa apel tersebut menjadi momentum penting untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.

“Kita harus mulai menerapkan kombinasi kerja antara work from office dan work from home. Untuk tahap awal, pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Serfi.

Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak sekadar pengaturan teknis, melainkan bagian dari upaya mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat digitalisasi layanan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Justru dengan transformasi ini, layanan harus semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Serfi juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi bahan bakar, listrik, air, serta biaya operasional kantor. Kebijakan ini diharapkan berdampak pada penurunan polusi sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN.

Dalam arahannya, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan kinerja ASN tetap berbasis output, bukan sekadar kehadiran. “Yang kita ukur adalah hasil kerja. Disiplin tetap penting, tetapi orientasi kita harus pada capaian kinerja,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya lebih mengutamakan metode daring atau hybrid. Selain itu, perjalanan dinas diminta dikurangi hingga 50 persen, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas.

Bagi unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Serfi menegaskan tetap harus melaksanakan work from office. Sementara unit pendukung dapat menerapkan work from home secara selektif dengan tetap menjaga kualitas pelayanan.

Di sisi lain, ia menyoroti kondisi geografis sejumlah kecamatan yang masih menghadapi kendala jaringan internet. Untuk itu, masing-masing perangkat daerah diminta menyesuaikan skema kerja yang efektif sesuai kondisi wilayah.

Serfi juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk efisiensi energi di lingkungan kerja dengan mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan.

Menutup arahannya, Serfi menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 hingga adanya ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Besok akan dimulai entry meeting BPK. Saya minta seluruh OPD proaktif, kooperatif, dan menyiapkan data yang dibutuhkan. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata dia.

Apel tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh ASN dapat menjalankan kebijakan ini secara optimal demi meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Roy-KOMINFO)