Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
disampaikan kepada Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,dijelaskan bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) memuat capaian makro,ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar,hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya,ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah,dan inovasi daerah.

Ringkasan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023 adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan
Pemerintah daerah selama I (satu) tahun sebagai perwujudan transparansi dan
akuntabilitas melalui media cetak maupun elektronik.

Selengkapnya dapat diunduh link:

RINGKASAN-LPPD-BANGGAI-KEPULAUAN-TAHUN-2023-T.a-2024

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *