Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, bertempat di ruang Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Senin (30/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Moh. Aris Susanto, Wakil Ketua DPRD Rusdin Sinaling, Wakil Ketua II DPRD H. Suhardiman Sabalino, Plt. Sekretaris DPRD Asgar Lalu, Sekretaris Kominfo Kornelius Bisaka, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Penyerahan LKPJ ini merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah dalam melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran kepada DPRD.
Adapun penyusunan LKPJ Bupati Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025 dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana.
Selain itu, penyampaian LKPJ juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyampaian LKPJ kepala daerah dan rekomendasi DPRD.
Melalui penyerahan LKPJ ini, diharapkan DPRD dapat memberikan rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (Decky-KOMDIGI)






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!