Pos

Ponding ponding, Banggaikep.go.id –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai Kepulauan secara bertahap terus melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak di Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai Kepulauan Drs. Muis ABD Latif, M.pd di Kantor Kecamatan Tinangkung Utara pada Selasa, (31/3/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tinangkung Utara Sahrun S.pd beserta para Kades dan perangkatnya se Kecamatan Tinangkung Utara.

Menurut Muis, dalam situasi ini dibuat pembatasan peserta undangan yang bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyebaran covid 19 dan mengikuti anjuran Pemerintah.  Untuk Kecamatan Tinangkung Utara dihadiri oleh enam Desa, setiap Desa diwakili oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan operator PBB.

Sosialisasi ini ada dua agenda yang akan disampaikan.

Agenda pertama penyampaian dan penyerahan SPT Tahunan.  “Dalam prosesnya setiap Tahun pajak ada enam bulan masa pembayaran pajak yaitu dimulai pada tanggal 1 april 2020 sampai dengan tanggal 30 september 2020”, kata Muis.

Kemudian lanjut Muis, “Mekanismenya yaitu setelah SPT diserahkan selanjutnya melalui Kolektor yang di SK kan oleh Kepala Desa melaksanakan tugas penagihan pajak kepada setiap wajib pajak.”

Selanjutnya agenda yang kedua yaitu dengan adanya MOU antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai Kepulauan membangun kerja sama dalam hal menerbitkan Sertifikat tanah bagi Masyarakat yang mempunyai lahan pertanahan tetapi belum di Sertifikatkan.

Program tersebut adalah program Nasional di mana sertifikat yang di berikan kepada Masyarakat adalah gratis tidak di punggut biaya, yang di siapkan Masyarakat hanya materai 6000 sebanyak empat lembar.

“Mekanisme pembuatan sertifikat yaitu Bapenda mendata kepada Masyarakat yang memiliki lahan pertanahan yang belum di sertifikatkan selanjutnya data yang diperoleh diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya diproses meliputi pengukuran lahan dan menerbitkan sertifikat,” ungkap Muis. (FeriKOMINFO)