Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan gelar Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah  Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Rabu, (2/8/2023).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir bertempat di Auditorium Bappeda dan Litbang Kab. Banggai Kepulauan.

Ihsan Basir dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan mengucapkan selamat datang kepada Kepala Bidang Hukum bersama Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah selaku penyusun kedua naskah akademik sebagai narasumber di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Ucapan apresiasi dan terima kasih juga disampaikan Bupati atas segala kontribusi yang telah di berikan kepada daerah Banggai Kepulauan dalam penyusunan naskah akademik.

“Semoga apa yang telah di lakukan bersama dapat membuahkan hasil yang baik guna pembentukan peraturan daerah nantinya dengan harapan menjadikan Kabupaten Banggai Kepulauan maju dan berkembang khususnya di bidang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Bupati.

“Selaku pimpinan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan saya meminta kepada kita semua yang hadir dalam uji publik ini untuk dapat mencurahkan semua tanggapan, masukan dan saran,” katanya.

“Sehingga perda yang nantinya akan dibentuk itu betul-betul membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan. Adapun kesalahan penulisan yang terdapat dalam naskah akademik, jika ada hal yang tidak berkenan atau kurang, mohon di benahi dan dikoreksi,” tambah Bupati .

Selain itu, Bupati juga meminta agar dalam setiap proses pembahasan, RANPERDA harus bisa dimaksimalkan penyempurnaannya sehingga  regulasi yang dilahirkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Saya berharap agar dinas terkait bersama para kepala desa sebagai pelaksana agar betul-betul menyimak dan dapat memberikan kontribusinya apabila terdapat hal-hal yang di anggap perlu untuk dikaji lagi bersama-sama dalam forum uji publik ini, sehingga nantinya setelah ranperda ini diperdakan bisa di jalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah di sepakati,” jelasnya.

Turut hadiri Para Staf Ahli dan Asisten, Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala OPD, Para Narasumber Uji Publik, para Kepala Desa dan Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA serta undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir buka Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023, Selasa, (1/8/2023).

Dalam sambutannya Bupati mengatakan “Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tengah atas pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya inspektorat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam hal pembinaan dan pengawasan sehingga sinergitas antara pemerintah daerah bersama BPKP tetap terjalin dengan baik dan harmonis,” ucap Ihsan.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menyambut baik dilaksanakannya bimbingan teknis penyelenggaraan penilaian maturitas SPIP terintegrasi dan manajemen risiko.

Penyelenggaraan dan penilaian maturitas SPIP terintegrasi yang baik akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan melakukan perbaikan kualitas perencanaan secara berkelanjutan, dapat mengenali dan mengatasi risiko–risiko atas pelaksanaan program dan kegiatan, meminimalisasi risiko terjadinya korupsi/fraud, menggunakan sumberdaya secara efisien dan efektif, meningkatkan kualitas pengendalian intern secara berkelanjutan sehingga sasaran–sasaran strategis pemerintah daerah dapat segera tercapai.

“Bimbingan teknis ini hakikatnya adalah sejauh mana kesungguhan kita sebagai aparatur negara dalam upaya meningkatkan maturitas SPIP yang juga akan berjalan seiring dengan peningkatan kinerja ASN dalam mencapai target secara maksimal,” tutur Bupati.

Bimbingan hari ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tetang sistem pengendalian internal pemerintah melalui dapat mendeteksi sejak dini kemungkinan terjadinya penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara, maka atas hal tersebut agar OPD dapat menjadikan inspektorat sebagai mitra kerja opd dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Saya mengharapkan komitmen kita bersama untuk mengimplementasikan sistem ini dengan baik dan benar, agar output yang di hasilkan dapat terwujud yakni SPIP yang lebih baik dengan skor yang kita miliki sekarang level 2 dari level 1 sampai level 5 berarti ada 3 level lagi yang harus kita raih dan kita tingkatkan,” jelas Bupati.

Kegiatan bertempat di Aula Inspektorat dan di hadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala OPD Kabupaten Banggai Kepulauan, Para Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, serta undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)