Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) H. Rais D. Adam pimpin pelepasan dan pendistribusian logistik perlengkapan pemungutan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin, (7/12/2020).

“Saya selaku Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran KPU Banggai Kepulauan yang telah menyiapkan semua bahan logistik khususnya perlengkapan pemungutan suara yang digunakan untuk kebutuhan pada saat pemilihan dan pemungutan suara nanti,” ucap Bupati Rais Adam dalam mengawali sambutannya.

Bupati Rais juga menyampaikan tahapan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sudah sampai ke masa minggu tenang dan dimulainya perdistribusian logistik pilkada diharapkan aman dan lancar sehingga surat suara bisa sampai dengan tepat waktu.

Selanjutnya, Rais pun mengingatkan jika ada salah satu saja yang terganggu akan berdampak secara nasional, oleh sebab itu siapa yang diberikan tugas untuk mengawal betul-betul mengawal sampai ditujuan yang ditentukan.

“TNI, POLRI tetap menjaga keamanan sehingga pemilu berjalan dengan lancar,” tutur Bupati.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Gedung BPU Kecamatan Tinangkung dan dihadiri oleh Ketua KPU Tamin Djoupau, S.Pd.M.Si, Ketua Bawaslu Supriatmo Lumuan,  Panwaswil Sulteng, TNI, POLRI, Dishub, serta Camat Tinangkung. (RoyKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Assalamualaikum dan selamat sore, Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 8 Desember 2020 jam 12.00 wita, sbb:

1. Pada hari ini terlapor tidak ada tambahan orang dengan kriteria terkonfirmasi positif, suspek dan probable Covid-19.

2. Pelaku perjalanan yang telah selesai Masa Pemantauan sebanyak 49.563 orang.

3. Mengamati dan menganalisa perkembangan situasi Covid-19 secara Nasional, Provinsi dan terkhusus daerah Kab. Banggai Kepulauan maka Pemerintah Daerah mengharapkan agar setiap masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya sesuai dengan anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana setiap orang wajib melaksanakan 4 M yakni Memakai masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

4. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan/Desa yang telah terbentuk agar dapat mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten.

5. Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati, jangan panik, patuhi anjuran pemerintah, semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT💪

Juru Bicara Arabia Tamrin, SKM. (ElsiKominfo)