Salakan, BanggaiKep.go.id – Wakili Bupati Banggai Kepulauan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Edison E. Moligay buka secara resmi Kegiatan Audit Kasus Stunting (AKS) melalui Diskusi Panel Manajemen Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023, Senin (26/6/2023).

Dalam sambutan Bupati yang di bacakan oleh Edison Moligay mengatakan “Atas nama pribadi dan selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, menyambut baik dan apresiasi atas di laksanakannya kegiatan ini guna untuk menemukan dan menyelesaikan permasalahan yang terkait sistem pelayanan kesehatan, manajemen pendampingan keluarga serta medical problem (permasalahan medis) terkait kasus stunting.”

Strategi percepatan penurunan stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi Nasional percepatan penurunan stunting, salah satunya Audit Kasus Stunting (AKS).

“Berdasarkan rekomendasi Tim Pakar pada audit kasus stunting tahap I tanggal 20 april tahun 2022, bahwa di pandang perlu adanya studi kasus terhadap 5 sasaran yang akan di audit. Tim audit melakukan identifikasi dan seleksi kasus berbasis risiko pada kelompok sasaran,” katanya.

Melalui tim teknis di peroleh kasus dari 12 Kecamatan antara lain Kecamatan Totikum Desa Sobonon terdapat 1 kasus baduta, Kecamatan Tinangkung Desa Bongganan terdapat 1 kasus ibu hamil, 2 kasus ibu paska salin, 2 kasus baduta dan 2 kasus balita, desa baka terdapat 1 kasus baduta.

Kecamatan Liang desa Basosol terdapat 1 kasus balita, Kecamatan Bulagi Desa Sumondung terdapat 1 kasus balita, peling seasa terdapat 1 kasus calon pengantin, 1 ibu hamil, 1 ibu paska salin dan 1 baduta, Kecamatan Buko Desa Batangono terdapat 1 kasus balita.

Kecamatan Bulagi Selatan Desa Boluni terdapat 1 kasus ibu hamil, 1 ibu paska salin, 1 baduta, Kecamatan Tinangkung Selatan Desa Paisu Mosoni terdapat 1 kasus ibu hamil, 1 ibu paska salin, 1 baduta dan 1 balita, Kecamatan Totikum Selatan Desa Lobuton terdapat 1 kasus calon pengantin, 1 ibu paska salin, 1 baduta dan 1 balita, Kecamatan Peling Tengah Desa Tunggaling terdapat 1 kasus balita, desa luk terdapat 1 kasus ibu hamil, 1 ibu paska salin, desa patukuki terdapat 1 kasus calon pengantin, Kecamatan Bulagi Utara Desa Mandok terdapat 1 kasus ibu hamil, desa koyobunga terdapat 1 kasus ibu hamil, 1 ibu paska salin.

Kecamatan Buko Selatan Desa palapat terdapat 1 kasus ibu hamil, 1 ibu paska salin, 1 baduta dan 1 balita, Kecamatan Tinagkung Utara Desa Bangpanga terdapat 1 kasus calon pengantin, 1 ibu hamil, 1 ibu paska salin dan 1 balita.

“Dengan melihat data kasus dari tim teknis ini, Kabupaten Banggai Kepulauan masih banyak terdapat kasus stunting yang perlu perhatian khusus, baik itu dari pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, selaku pemerintah daerah saya berharap dengan di lakukannya kegiatan ini dapat menurunkan prevalensi angka stunting, dan menurunkan angka pravalensi calon pengantin beresiko, serta menurunkan angka prevalensi ibu hamil beresiko,” terang Edison.

Melalui kesempatan ini, Bupati berharap agar seluruh komponen yang tergabung dalam struktur tim audit kasus stunting yang sudah dibentuk dapat memahami tugas dan tanggungjawabnya masing-masing serta dapat bersinergi dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting di wilayah masing-masing.

Kegiatan bertempat di Gedung KNPI dan di hadiri oleh Kepala Dinas P3AP2KB, Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai Kepulauan, para Tim Pakar bersama Tim Teknis, para anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), serta undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir menghadiri undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023 – 2042 di Golden Ballroom, The Sultan Hotel Jakarta, Senin, (26/6/2023).

Kegiatan turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pj. Bupati Banggai Kepulauan, Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan, Kepala Bappeda Kab. Banggai Kepulauan, Kepala Dinas PMPTSP Banggai Kepulauan serta Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kab. Banggai Kepulauan.

Dalam presentasi Pj. Bupati Banggai Kepulauan menyampaikan tiga poin penting yaitu Isu strategis Nasional, Kebijakan strategis Nasional, KSK dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan KSK dari sudut kepentingan sosial budaya.

Mengenai Isu Strategis Nasional diantaranya, Pelestarian kawasan lingkungan hidup kawasan lindung karst, Pengendalian pertambangan batu gamping, Infrastruktur konektivitas antar daerah, Pengembangan potensi pariwisata alam kabupaten dan Pemerataan pembangunan permukiman di seluruh kecamatan.

Kemudian Kebijakan strategis Nasional meliputi, Jalan konektor primer “Salakan-Sambiut” (Kepmen PUPR No. 367/KPTS/M/2023), Pelabuhan penumpang regional Salakan, Pelabuhan Penyeberangan Kelas I, II, III (Kepmen Perhubungan No. KP 432 Tahun 2017), Pangkalan pendaratan ikan Salakan dan Montop
(Kepmen KP Nomor 109 Tahun 2021), Jaringan infrastruktur Ketenagalistrikan (SUTT) (Kepmen ESDM No.188.K/HK.02/MEM.L/2021) dan Kawasan Hutan Lindung dan Produksi (SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 21 Oktober 2021).

Selanjutnya mengenai Kawasan Strategis Kota (KSK) dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi antara lain, Kawasan Perkotaan Koridor Kalumbatan-Sambiut, Kawasan Perkotaan Salakan, Kawasan Perkotaan Tataba, Kawasan Perkotaan Sambulangan dan Sekitarnya, Kawasan Pertumbuhan Perkotaan Bulagi Satu, Kawasan Pertumbuhan Perkotaan Patukuki dan Kawasan Pertumbuhan Perkotaan Tatakalai.

Terakhir KSK dari Sudut Kepentingan Sosial Budaya antara lain, Kawasan Kampung Bajo Buko Selatan, Kawasan Kampung Bajo Bulagi Selatan, Kawasan Kampung Bajo Liang, Kawasan Kampung Bajo Peling Tengah, Kawasan Kampung Bajo Totikum Selatan dan Kawasan Kampung Sea-Sea Bulagi Selatan.

“Lewat forum lintas sektor hari ini Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengharapkan masukan dari Kementerian atau Lembaga untuk dapat kami integrasikan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan serta berkomitmen untuk melakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Bupati.

Dalam amanah Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai Amanah UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah daerah yang belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer.

Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk memperbaharui Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah kota kita agar sesuai dengan dinamika lingkungan dan perkembangan kebutuhan masyarakat dan diharapkan Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mempersiapkan daerah dalam menghadapi perubahan yang akan terjadi di masa depan.

Untuk itu, mari bersama-sama menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah yang tepat dan memberikan manfaat untuk masyarakat. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan resmi melepas Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Gadjah Mada Yogyakarta di Kecamatan Tinangkung Desa Bakalan, Bungin, Bulungkobit dan Kecamatan Bulagi Utara Desa Lukpanenteng, Desa Ombuli, Senin, (26/06/2023).

Mahasiswa KKN UGM dilepas oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Edison E Moligay mewakili Bupati yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Banggai Kepulauan dan di hadiri Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Dosen Pembimbing Universitas Gadjah Mada serta undangan lainnya.

“Saya mengucapkan selamat datang di Kabupaten Banggai Kepulauan kepada dosen pembimbing dan adik-adik mahasiswa KKN (kuliah kerja nyata),” ucap Edison membacakan sambutan Bupati.

“Saya juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang di berikan universitas gadjah mada kepada kami Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Insya Allah akan kami jaga dan pertahankan,” lanjutnya.

Menurutnya, Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi suatu proses yang wajib dan penting untuk adik-adik mahasiswa lakoni dengan sebaik mungkin. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi sarana pembelajaran langsung di lapangan sekaligus sebagai bentuk pengabdian awal adik-adik bagi masyarakat dan lingkungan.

Sehingga, Pemda berharap melalui kegiatan kuliah kerja nyata mahasiswa Universitas Gadjah mada ini dapat memberi sumbangsih bagi masyarakat di Desa terkait, di mana ilmu dan kreatifitas Mahasiswa diharapkan dapat mengurai permasalahan, meningkatkan SDM masyarakat, maupun sumbangsih perekonomian di desa. (Decky-KOMINFO)