Salakan, BanggaiKep.go.id — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) La Ode Moh. Masral, SP, S.H., M.M., menekankan pentingnya kerja sama antara Bapas dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial serta pembimbingan klien pemasyarakatan. Hal itu disampaikan dalam sambutannya menjelang penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bapas dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (21/1/2025).

Masral menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM kini telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam struktur baru tersebut, Bapas berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan tugas utama melakukan pembimbingan terhadap warga binaan yang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan, sementara Bapas adalah tempat pembimbingan bagi mereka yang sudah kembali ke masyarakat,” kata Masral.
Ia menyebutkan, wilayah kerja Bapas yang dipimpinnya mencakup tujuh kabupaten di Sulawesi Tengah, yakni Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Poso, Morowali, Morowali Utara, serta dua wilayah lainnya. Luasnya wilayah kerja tersebut menuntut sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai efektif Januari 2026.
Berdasarkan data Bapas, jumlah klien pemasyarakatan di Kabupaten Banggai Kepulauan tercatat sekitar 42 persen dari total klien di wilayah kerja Bapas, dengan jenis tindak pidana didominasi kasus perlindungan anak. Masral juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat delapan kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme pembimbingan.

Menurut dia, PKS dengan pemerintah daerah menjadi kunci pelaksanaan pidana kerja sosial, khususnya untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau putusan hakim di bawah enam bulan. “Pidana kerja sosial harus dilaksanakan maksimal 240 jam, dengan ketentuan delapan jam kerja per hari. Tanpa kerja sama ini, kami kesulitan menentukan lokasi penempatan,” ujarnya.
Masral juga menyoroti penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa prinsip utama pemasyarakatan anak adalah keamanan dan keberlanjutan pendidikan. Jika lingkungan asal dinilai tidak aman, anak akan tetap dibina di Bapas hingga kondisi memungkinkan untuk kembali ke sekolah dan lingkungan sosialnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Banggai Kepulauan atas respons dan dukungan pemerintah daerah terhadap program pemasyarakatan. “Dengan kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan pembimbingan dan pidana kerja sosial dapat berjalan lebih tertib, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan klien, khususnya anak,” kata Masral.
Penandatanganan PKS tersebut diharapkan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan yang lebih terintegrasi di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Turut hadir Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk beserta jajaran, staf ahli dan asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi , serta para tamu undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)






