Salakan, BanggaiKep.go.id — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) La Ode Moh. Masral, SP, S.H., M.M., menekankan pentingnya kerja sama antara Bapas dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial serta pembimbingan klien pemasyarakatan. Hal itu disampaikan dalam sambutannya menjelang penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bapas dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (21/1/2025).

Masral menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM kini telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam struktur baru tersebut, Bapas berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan tugas utama melakukan pembimbingan terhadap warga binaan yang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan, sementara Bapas adalah tempat pembimbingan bagi mereka yang sudah kembali ke masyarakat,” kata Masral.

Ia menyebutkan, wilayah kerja Bapas yang dipimpinnya mencakup tujuh kabupaten di Sulawesi Tengah, yakni Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Poso, Morowali, Morowali Utara, serta dua wilayah lainnya. Luasnya wilayah kerja tersebut menuntut sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai efektif Januari 2026.

Berdasarkan data Bapas, jumlah klien pemasyarakatan di Kabupaten Banggai Kepulauan tercatat sekitar 42 persen dari total klien di wilayah kerja Bapas, dengan jenis tindak pidana didominasi kasus perlindungan anak. Masral juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat delapan kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme pembimbingan.

Menurut dia, PKS dengan pemerintah daerah menjadi kunci pelaksanaan pidana kerja sosial, khususnya untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau putusan hakim di bawah enam bulan. “Pidana kerja sosial harus dilaksanakan maksimal 240 jam, dengan ketentuan delapan jam kerja per hari. Tanpa kerja sama ini, kami kesulitan menentukan lokasi penempatan,” ujarnya.

Masral juga menyoroti penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa prinsip utama pemasyarakatan anak adalah keamanan dan keberlanjutan pendidikan. Jika lingkungan asal dinilai tidak aman, anak akan tetap dibina di Bapas hingga kondisi memungkinkan untuk kembali ke sekolah dan lingkungan sosialnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Banggai Kepulauan atas respons dan dukungan pemerintah daerah terhadap program pemasyarakatan. “Dengan kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan pembimbingan dan pidana kerja sosial dapat berjalan lebih tertib, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan klien, khususnya anak,” kata Masral.

Penandatanganan PKS tersebut diharapkan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan yang lebih terintegrasi di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Turut hadir Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk beserta jajaran, staf ahli dan asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi , serta para tamu undangan lainnya. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id — Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung dalam sebuah kegiatan resmi yang dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (21/1/2025).

Dalam sambutan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady ST.,MT., AIFO mengatakan, MoU ini merupakan bentuk nyata komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah dan Bapas Kelas II Luwuk dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pembimbingan, pengawasan, serta pendampingan klien pemasyarakatan di wilayah Banggai Kepulauan.

“Pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung proses tersebut,” ujar Bupati.

Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan dan pengawasan, penerapan pendekatan keadilan restoratif, serta pencegahan pengulangan tindak pidana melalui pembinaan yang berkelanjutan.

Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program-program Bapas, termasuk pemberdayaan sosial, pembinaan kemandirian, serta fasilitasi layanan dasar agar klien pemasyarakatan dapat kembali menjadi warga masyarakat yang produktif, taat hukum, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi KUHP baru yang dinilai sebagai tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional. Bupati menyebut KUHP yang baru berlandaskan nilai-nilai Pancasila, menjunjung hak asasi manusia, serta menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Sosialisasi ini penting agar aparatur pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat memiliki pemahaman yang utuh terhadap substansi dan semangat KUHP yang baru, sehingga implementasinya ke depan dapat berjalan efektif dan berkeadilan,” kata Rusli.

Bupati berharap, melalui kegiatan ini terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pembinaan serta pencegahan tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, kata Bupati, siap mendukung langkah-langkah kolaboratif demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati l, Sekretaris Daerah, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk beserta jajaran, staf ahli dan asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi, serta para tamu undangan lainnya. ( Roy-KOMINFO)