Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar rapat pertemuan penyusunan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual di ruang rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan, Kamis (9/4/2026).

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Muh. Aris Susanto, SE., M.E., Kepala Dinas DP3AP2KB Ramlin M. Hamid, S.Pd.SD., M.AP., Kepala Bappeda Dr. Haryono Orab, S.Pd., S.Sos., M.M., serta Kepala Badan Pusat Statistik Hendra Setiawan, S.ST. Turut hadir sebagai narasumber Prof. Chairil Anwar dan Muh. Rosni dari BKKBN.

Sambutan Bupati Banggai Kepulauan disampaikan oleh Sekretaris Daerah Muh. Aris Susanto sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pembangunan kependudukan merupakan salah satu pilar strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Pembangunan kependudukan tidak hanya berbicara mengenai jumlah penduduk, tetapi juga mencakup kualitas, persebaran, mobilitas, serta administrasi kependudukan yang tertata dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan dokumen GDPK menjadi langkah penting sebagai arah kebijakan pembangunan kependudukan untuk lima tahun ke depan.

Dokumen ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam merumuskan program dan kegiatan lintas sektor yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dan memberikan kontribusi aktif dalam penyusunan dokumen GDPK, sehingga menghasilkan perencanaan yang komprehensif dan tepat sasaran demi peningkatan kualitas hidup masyarakat Banggai Kepulauan.

Rapat berlangsung dengan diskusi dan pemaparan materi dari narasumber, serta diakhiri dengan penyusunan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026. (IKP-KOMINFO)

Palu, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Daerah ini menerima penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan predikat inovatif atas peran aktif dan kontribusinya dalam meningkatkan daya saing melalui penerapan inovasi daerah.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.11.6097 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025. Penilaian tersebut menempatkan Banggai Kepulauan sebagai salah satu daerah yang dinilai berhasil mendorong inovasi dalam tata kelola pemerintahan.

Semula, penghargaan ini direncanakan akan diserahkan dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, karena padatnya agenda kegiatan, penyerahan dilakukan langsung di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.

Penyerahan berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 11.00 Wita, di ruang Kepala Bidang Riset dan Teknologi (Ristek) BRIDA Sulteng. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Bidang Ristek BRIDA kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Mewakili pemerintah daerah, Arfan Ahadang, S.Sos., selaku Kepala Subbagian Perencanaan Program pada Bappeda dan Litbang Banggai Kepulauan, menerima langsung penghargaan tersebut. Kehadirannya di Palu bertepatan dengan agenda Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) dan Forum Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Usai menerima penghargaan, Arfan segera melaporkan capaian tersebut kepada Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady.

Bupati Rusli Moidady menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, atas penghargaan yang diberikan.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penilaian hingga Banggai Kepulauan berhasil meraih predikat daerah inovatif. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti bahwa Banggai Kepulauan mampu bersaing dengan daerah lain di Sulawesi Tengah.

“Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Banggai Kepulauan. Ini menjadi motivasi agar daerah ini terus berkembang dan semakin berkah ke depannya,” ujar Rusli. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id — Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta keterangan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026.

Rapat yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan itu dihadiri Pimpinan dan anggota dewan, Asisten III Setda, para Kepala Perangkat Daerah, serta unsur terkait lainnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Serfi Kambey menyampaikan bahwa LKPJ disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD Tahun 2025 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema optimalisasi pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung daya saing daerah.

“Tiga arah kebijakan prioritas pembangunan difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan akses dan mutu pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan,” kata Serfi.

Dari sisi keuangan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp866,15 miliar dengan realisasi mencapai Rp820,89 miliar atau 94,77 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp857,72 miliar dari target Rp913,13 miliar atau sekitar 93,93 persen.

Serfi juga mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Banggai Kepulauan pada 2025 mencapai 4,23 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,03 persen. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Persentase penduduk miskin juga mengalami penurunan dari 12,32 persen pada 2024 menjadi 11,49 persen pada 2025,” ujarnya.

Selain LKPJ, pemerintah daerah turut menyampaikan dua Raperda, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Serfi, perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional agar pengelolaan aset lebih efektif dan efisien. Sementara itu, penyesuaian perda pajak dan retribusi diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus langkah awal pembahasan bersama DPRD terhadap dua Raperda yang diusulkan.

Menutup penyampaiannya, Serfi berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga sehingga seluruh agenda pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Banggai Kepulauan.( Roy-KOMINFO)