Tataba, BanggaiKep.go.id – Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona diwilayah Kabupaten Banggai Kepulauan khususnya di Kecamatan Buko, Kapolsek Buko Marthen Tangkelagi, SH bersama gabungan anggota Polsek Buko dan anggota Koramil 1308-13 Buko melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta dilakukan pembagian masker.
Kegiatan Sosialisasi Perbup ini dan pembagian masker dilaksanakan di Pelabuhan penyebarangan Leme-leme Bungin, Rabu 9/9/2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Buk, Marthen Tangkelangi, SH yang melibatkan gabungan personil Polsek Buko dan Anggota Koramil 1308-13 Buko.
Marthen Tangkelangi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Polri guna melakukan pencegahan penyebaran virus corona, serta mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berdasarkan Peraturan yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan covid-19 akan dikenakan sangsi berdasarkan peraturan yang berlaku,” ucap Marthen.
Dalam kegiatan sosialisasi ini Kapolsek Buko beserta gabungan anggota Polsek Buko dan Anggota Koramil 1308-13 Buko membagikan masker bagi masyarakat serta mengingatkan untuk selalu kenakan masker ketika berada diluar rumah. (AmosKominfo)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!