PERATURAN BUPATI BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *