Sambulangan, BanggaiKep.go.id – Masuki masa New Normal atau tatanan kehidupan baru dimasa pandemi Corona Virus Desease 2019 atau lebih akrab kita dengar virus Corona (Covid-19), Camat Bulagi Utara melaksanakan rapat bersama Pemerintah Desa/Kelurahan serta para Pemimpin rumah ibadah se-Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan.
Rapat dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Kec. Bulagi Utara dan dipimpin oleh Camat Bulagi Utara Edison Moligay, S.Sos, M.A.P serta dihadiri oleh Danramil 1308 Bulagi, Kantor Urusan Agama Kec. Bulagi, Ketua Klasis Peling GPIBK, Kepala Desa, Lurah, para Pendeta, Ketua Jemaat serta Imam Masjid yang ada di wilayah Kecamatan Bulagi Utara, Senin, (8/6/2020).
Edison Moligay memaparkan tujuan pelaksanaan rapat ini guna membahas kesiapan pemimpin rumah ibadah dalam melaksanakan kegiatan peribadatan berjemaah baik bagi umat nasrani di gedung gereja dan umat muslim di masjid.
“Pelaksanaan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dimasa pandemi covid-19 tetap mengacu pada peraturan dan himbauan Pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19. Diantaranya wajib memakai masker, sebelum masuk rumah ibadah cuci tangan terlebih dahulu, setiap rumah ibadah wajib menyiapkan tempat cuci tangan, jarak dalam rumah ibadah diatur minimal 1,5 Meter”, kata Edison.
Lanjutnya, “Sebelum dan sesudah penyelenggaraan ibadah rumah atau ruangan tempat peribadatan wajib disemprot dengan cairan disinfektan dalam setiap kegiatan keagamaan yang melibatkan jemaat harus melibatkan petugas atau tim relawan covid-19 disetiap desa agar dapat memantau jemaat yang mungkin baru datang dari luar daerah dan sedang menjalani karantina”, jelas Edison menambahkan.
“Untuk lebih jelas silahkan dibaca Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Banggai Kepulauan Nomor 460/109/Bag.KESRA tentang Panduan Penyelengaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Dimasa Pandemi”, tutur Camat. (AmosKominfo)