Tataba, BanggaiKep.go.id – Tim pengerak disiplin penerapan protokol kesehatan Kecamatan Buko yang terdiri dari Anggota Polsek Buko, Anggota Koramil 1308 -13 Buko dan Anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) kembali melaksanakan operasi Yustisi Protkes yang kali ini lokasi sasaran operasi di Pelabuhan Leme-leme Bungin Kecamatan Buko.
Dalam operasi ini, tim penegakan disiplin Protkes Kecamatan Buko kembali menjaring 12 orang pelanggar di Pelabuhan Leme-leme Bungin Kecamatan Buko Banggaikep pada hari selasa (2/3/2021) pagi.
Brigpol I Ketut Picca memaparkan bahwa “Operasi yustisi dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya yang tidak mematuhi Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”
“Selama kegiatan berlangsung, tim menindaki masyarakat yang melanggar mayoritas tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.”
“Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, tim Penegakan Disiplin Protkes memberikan sanksi sosial berdasarkan Perbup No 23 Tahun 2020 berupa peringatan secara lisan serta kerja sosial disarana umum dengan membersihkan rumah ibadah, membersihkan sampah plastik di area pelabuhan serta diberikan sangsi menyanyi lagu Indonesia raya dan menghafal Pancasila dan UUD 1945.” Jelas Brigpol Picca.
“Dalam operasi itu, Tim Penegakan Disiplin Protkes Kecamatan Buko juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19,” tutup Picca. (AmosKominfo)