Liang, BanggaiKep.go.id – Menindaklanjuti akan keluhan masyarakat di wilayah hukum Polsek Liang Polres Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah, yang terganggu dengan kebisingan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bogar, Kapolsek Liang IPTU. Arifin T. Utina langsung beraksi bersama jajaran anggota Polsek Liang untuk melakukan penindakan dan penertiban serta memberikan himbauan.

Kapolsek Liang IPTU. Arifin T. Utina pimpin langsung operasi penindakan bagi pengendaran roda dua yang menggunakan knalpot bogar di ibu kota Kecamatan Peling Tengah Desa Patukuki dan sekitarnya, Selasa, (27/7/2021).

Brigpol. Abd. Wahid Apok saat dihubungi pada Kamis, (20/7/2021) malam mengatakan bahwa kegiatan penindakan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bogar, dipimpin langsung oleh Pak Kapolsek Liang.

“Dalam operasi ini ditindak beberapa pengendara motor yang menggunakan knalpot bogar, dengan menyita knalpot bogar dan mengharuskan pengendara menhancurkan sendiri knalpot bogar miliknya,” jelas Brigpol. Abd. Wahid Apok.

Disamping itu, IPTU. Arifin T. Utina memberi himbauan dan pengarahan bagi pengguna kendaran berat agar mematuhi peraturan lalu lintas baik kelengkapan kendaraan maupun pengendara wajib memiliki SIM sesuai kategori kendaraan yang dikemudikan, dan khusus pengguna kendaraannya roda dua agar menggunakan knalpot standar bukan knalpot bogar.

Kapolsek Liang Abd. Wahid Apok juga mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, agar supaya pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. (AmosKominfo)