Salakan, BanggaiKep.go.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Suripto Nurdin buka secara resmi rapat evaluasi laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan triwulan II tahun 2025, Selasa (22/7/2025).

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan pertemuan ini bertujuan untuk dapat melakukan efisiensi anggaran yang sudah di tuangkan pada instruksi presiden nomor 1 tahun 2025.

Adapun gambaran struktur APBD tahun anggaran 2025 yang terdiri dari pendapatan transfer dari pusat sebesar Rp 789.253.377.944,-, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 65.796.872.656, sehingga total target pendapatan daerah sebesar Rp. 855.050.250.600, sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp. 42.434.686.347,35,- adapun total belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp. 897.484.876.947,35,- yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp. 638.612.971,25,-, belanja modal sebesar Rp. 94.627.968.907,00,-, belanja tak terduga sebesar Rp. 1.046.529.409,10,- dan belanja transfer sebesar Rp. 163.197.449.040,00,-.

Pj. Sekda juga memaparkan bahwa adapun realisasi sampai dengan 30 juni 2025 berdasarkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah yang berakhir sampai dengan 30 juni 2025 sebesar Rp. 327.520.354.557,- (36,49%) dari target Rp. 520.041.202.959,- dan terdeviasi sebesar Rp. 192.520.848.402,- (-21,45%).

Adapun tingkat deviasi realisasi penyerapan anggaran pada perangkat daerah ada 35 OPD kategori buruk, 11 OPD kategori cukup, 4 OPD kategori baik dan OPD kategori sangat baik. berdasarkan hasil evaluasi ini diharapkan kepada OPD yang masih ada pada kategori buruk dan cukup untuk dapat segera melakukan serapan anggaran sesuai target kegiatan yang sudah di programkan dan perlu segera di ambil langkah-langkah untuk rasionalisasi/efisiensi terhadap anggaran yang tidak dapat lagi di laksanakan. hal ini menjadi ketegasan buat perangkat daerah untuk dapat melakukannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya pada pertemuan saat ini berdasarkan hasil evaluasi opd pada penyerapan anggaran triwulan II dan memasuki triwulan III agar dapat segera di realisasikan berdasarkan target anggaran yang sudah di buat dan di rencanakan oleh perangkat daerah,” ujarnya.

Tutut hadir Asisten II Setda Banggai Kepulauan Edison Moligay, S.Sos.,M.A.P., Kabag Pembangunan, Kepala OPD Se- Kab. Banggai Kepulauan dan Kasubag Program, Camat Se- Kab. Banggai Kepulauan. (Roy-KOMDIGI)

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah dapat menyelesaikan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025 ini. Sebagaimana peraturan yang berlaku, dokumen RKPD Tahun 2025 ini mempedomani Peraturan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, dokumen RKPD Provinsi Sulawesi Tengah, Dokumen RKP Nasional Tahun 2025, program-program prioritas dan strategis nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.

Perubahan RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 dilakukan berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Renncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dengan selesainya penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2025 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, para Perangkat Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dokumen Perubahan RKPD ini, semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kesejahteraan serta membalas kerja keras kita dalam membangun Kabupaten Banggai Kepulauan.

Selengkapnya dapat mengunduh link dibawah:

Perubahan RKPD 2025 FIX