Salakan, BanggaiKep.go.id – Dalam upaya penegakkan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Banggai Kepulauan melakukan penertiban reklame di sejumlah titik yang ada di wilayah ibu Kota Salakan pada Rabu (7/7/2022) Kasat Pol-PP BanggKep, Hengky Dilengan, S.STP, M.Si memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban reklam dan iklan yang sudah melewati masa tayang dan tanpa ijin.

Kepala Seksi  Penerapan Perda Satuan Pol-PP Bangkep Adi Stiven Maukar, S.Sos saat dihubungi media BanggaiKep.go.id menjelaskan  bahwa  penertiban reklame/iklan di wilayah ibu kota Salakan setelah ada koordinasi dan persetujuan dengan Badan Pendapatan Daerah Kab. Bangkep dalam hal ini Kabid Pendapatan Noprin Samadake, SE dalam melakukan penertiban reklame/iklan yang sudah habis masa tayang dan ijin pemasangan reklame.

Kegiatan penertiban reklame/iklan yang selesai masa tayang dan tidak berizin dipimpin oleh Kabid Penegakkan Perda Olha S. Haurisa, SE., M.A.P bersama Kasi Penegakkan Perda Adi Stiven Maukar,S.Sos, Kasi Hubungan Lembaga Sofyan Kepung, SH, Kabid Tibum, Karmein Moidady, S.TTP,MH dan Kasi OPS serta Pengendalian Sat Pol-PP, Munawir,S.IP.

“Kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin dan selesai masa tayang berjalan dengan aman dan lancar tanpa hambatan,” tutur Adi Maukar. (JAR-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *