Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M membuka secara resmi kegiatan Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan bertempat di ruang rapat kantor Bupati di hadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, Tim Penyusun, Asisten Setda, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Ihsan Basir mengatakan “Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah termasuk untuk mengurus penerimaan daerah sektor pajak daerah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
“Dalam menjalankan amanat UU No. 1 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengatur selaras dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum, peraturan perundang-undangan lebih tinggi, serta tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha,” terangnya.

Sehingga Bupati mengajak bersama-sama untuk membangun daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan Kabupaten Banggai Kepulauan dengan porsi dan profesi masing-masing.

Selanjutnya, dalam sambutan Kaban Pendapatan Daerah Din Lamasada, SH.,M.AP mengatakan bahwa Kegiatan ini di dasari dengan kerjasama kami dengan Tim Akademik Universitas Tompotika Luwuk, pemerintah kabupaten kota diamanatkan untuk menetapkan perda pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Penyusunan naskah akademik dengan bertujuan memberikan arah atau petunjuk kebijakan terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah namun tetap mendukung pelaku usaha,” ucapnya. (Roy-KOMINFO)






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!