Salakan, BanggaiKep.go.id – Satuan Tugas (Satgas) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) gelar operasi yustisi penindakan hukum prokes sesuai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis, (26/8/2021).

Sekretaris Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Elisabeth Langitan, SH mengatakan, “Semua titik yang ada di Kota Salakan menjadi objek penegakan disiplin terutama di pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Elisabeth, pelaku usaha banyak yang membangkang, terutama pemakaian masker, mereka tidak indahkan atau cuek sehingga banyak karyawan dari usaha tersebut yang tidak memakai masker.

“Adapun sanksi yang diberikan untuk pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan akan disanksi denda Rp. 2.000.000, hal ini diatur dalam peraturan wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021,” ucap Sekretaris Satpol-PP.

Lanjutnya, “Sedangkan karyawan yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi mental untuk wanita membersihkan jalan, membersihkan sampah, untuk pria akan di berikan sanksi pus up dan untuk anak sekolah yang tidak memakai masker diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan atau menghafal Pancasila.”

“Harapan saya ke depan untuk gugus tugas lebih diperketat khususnya penegakan disiplin sehingga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” harap Elisabeth.

Kegiatan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas yang di pimpin oleh Elisabeth A. Langitan, SH bertempat di Pasar Salakan dan di toko-toko. (RoyKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *