Assalamualaikum dan selamat malam, Bapak/Ibu yang kami hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 27 Agustus 2021 jam 16.00 wita, sbb :

1. Pada hari ini terlapor 8 orang dengan kriteria terkonfirmasi POSITIF Covid-19 terdistribusi di wilayah Kec. Buko 1 orang, wilayah Kec. Tinangkung Utara 1 orang, wilayah Kec. Bulagi 2 orang, wilayah Kec. Liang 1 orang, wilayah Kec. Totikum 1 orang, dan wilayah Kec. Bulagi Utara 2 orang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan spesimen covid-19 dengan menggunakan Rapid Test Antigen oleh Fasilitas Kesehatan Pemeriksa masing-masing di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Tinangkung Utara, Puskesmas Bulagi, Puskesmas Saleati, Puskesmas Totikum, Puskesmas Sabang dan Laboratorium Kesehatan Daerah Sulawesi Tengah.

2. Pada hari ini terlapor 13 orang dinyatakan SEMBUH dari Covid-19 terdistribusi di wilayah Kec. Tinangkung 7 orang, wilayah Kec. Bulagi Selatan 1 orang, wilayah Kec. Peling Tengah 1 orang, wilayah Kec. Bulagi 1 orang, wilayah Kec. Bulagi Utara 2 orang dan wilayah Kec. Totikum 1 orang berdasarkan hasil pemantauan serta dinyatakan dengan Surat Pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Pemeriksa yaitu UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Salakan, Puskesmas Bakalan, Puskesmas Bulagi, Puskesmas Sabang dan Puskesmas Totikum.

3. Kasus AKTIF yang saat ini dalam Pemantauan menemukan 207 orang terdistribusi 80 orang di wilayah Kec. Tinangkung, 24 orang di wilayah Kec.Totikum, 19 orang di wilayah Kec. Peling Tengah, 9 orang di wilayah Kec. Tinangkung Utara, 7 orang di wilayah Kec. Liang, 8 orang di wilayah Kec. Totikum Selatan, 11 orang di wilayah Kec. Bulagi Utara,13 orang di wilayah Kec. Buko Selatan, 16 orang di wilayah Kec. Bulagi, 12 orang wilayah Kec. Buko dan 8 orang di wilayah Kec. Tinangkung Selatan.

4. Mengamati dan menganalisis perkembangan situasi Covid-19 secara Nasional,Provinsi dan terkhusus daerah Kab.Banggai Kepulauan maka Pemerintah Daerah mengharapkan agar setiap masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya sesuai dengan anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, melaksanakan 4 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak dan dimana Kerumunan.

5. Mengoptimalkan posko-posko PPKM Mikro yang ada di wilayah desa dan kelurahan dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

6. Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati,jangan panik,patuhi anjuran pemerintah,semoga Tuhan selalu merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT💪

Sumber : JUBIR SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *