Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu dan selamat malam, Bapak/Ibu yang kami hormati.
Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan Update, 09 September 2021 jam 16.00 wita, sbb :
I. Pada hari ini terlapor 3 orang dengan Kriteria terkonfirmasi POSITIF Covid-19 tersebar di :
1. Kecamatan Totikum 1 Orang di Desa Bolonan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Spesimen Covid 19 dengan menggunakan Rapit Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Totikum
2. Kecamatan Totikum Selatan 1 Orang di Desa Tobungku
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan spesimen covid-19 dengan menggunakan Rapid Test Antigen oleh Fasilitas Kesehatan Pemeriksa di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Totikum Selatan
3. Kecamatan Bulagi Selatan 1 Orang di Desa Bonepuso berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen Covid 19 dengan menggunakan Rapit test Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Lolantang
II. Pada hari ini terlapor 9 orang yang SEMBUH dari Covid-19 tersebar di wilayah :
1. Kec. Bulagi Utara 4 kasus Surat Keterangan Puskesmas Sabang
2. Kec. Tinangkung Utara 1 kasus Surat Keterangan Puskesmas Tinut
3. Kec. Tinangkung 4 Kasus Surat Keterangan Puskesmas Bakalan
AKU AKU AKU. Kasus AKTIF yang saat ini dalam Pemantauan, ditemukan 135 orang tersebar pada :
1. Kec. Bulagi Utara 5 Orang
2. Kec.Tinangkung 43 orang
3. Kec. Tinangkung Utara 3 orang
4. Kec. Totikum 28 orang
5. Kec. Buko 14 orang
6. Kec. Totikum Selatan 5 orang
7. Kec. Buko selatan 12 orang
8. Kec. Tinangkung Selatan 2 orang
9. Kec. Bulagi Selatan 3 orang
10.Kec. Bulagi 13 orang
11. Kec.Peling Tengah 3 orang
12. Kec. Liang 4 orang
IV. Kasus Pasien Meninggal hari ini :
– 1 Kasus di Desa Lopito Kec. Totikum berdasarkan Surat Keterangan RSUD Trikora Salakan Tanggal, 09 September 2021
V. Mengamati dan menganalisa perkembangan situasi Covid-19 secara Nasional,Provinsi dan terkhusus daerah Kab. Banggai Kepulauan maka Pemerintah Daerah menghimbau agar setiap masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya sesuai dengan anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana setiap orang wajib melaksanakan 5 M yakni Memakai masker, Mencuci Tangan pakai Sabun dan Air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas
VI. Mengoptimalkan posko-posko PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro) yang ada di wilayah desa dan Kelurahan dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
VII. disadari bahwa dimana dan kapan saja penularan bisa terjadi, untuk itu kita semua perlu berhati-hati, panik, patuhi anjuran, jangan lupa semoga Tuhan selalu meridhoi setiap upaya dan langkah kita untuk keluar dari pandemi Covid 19 ini. amin🙏
“Bangkep Bersatu Lawan Covid-19”
SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT
SALAM SEHAT🙏🙏🙏
Sumber : JUBIR SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!