Pos

Liang, BanggaiKep.go.id – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 8 (Delapan) yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Kantor Camat Desa Liang Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Kamis, (19/11/2020).

Penyaluran BST yang dilakukan oleh petugas PT. Pos Indonesia cabang Salakan dengan nilai Rp. 300.000 untuk per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah alokasi 252 KPM.

Salah satu keluarga penerima bantuan saat ditemui dalam kegiatan tersebut Ibu Lince mengatakan, “Bersyukur kepada pemerintah yang telah membantu meringankan beban masyarakat, biarpun hanya tiga ratus ribu.”

“Penyaluran BST tahap 8 hari ini, saya sangat terbantu meringankan keperluan saya dan keluarga,” kata Lince.

Hal ini juga menjadi evaluasi tim Satgas Penanganan Covid-19 dimana harus memperhatikan beberapa faktor seperti mekanisme pembayaran dan penerapan protokol kesehatan serta korrdinasi dengan Pemerintah.

Selanjutnya, dalam kegiatan penyaluran BST di desa Liang Kec. Liang sejauh ini tidak ada kendala dalam pembayaran Bantuan Sosial Tunai. (AkriKominfo)

Sambulangan, BanggaiKep.go.id -Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Indonesia benar-benar mempengaruhi seluruh lini kehidupan masyarakat dalam segala bidang, terutama bidang perekonomian sangatlah terasa tidak memandang orang yang berduit maupun rakyat kecil.

Guna mengatasi resensi ekonomi bagi rakyat kecil Presiden H. Ir. Joko Widodo menginstruksikan Kementerian terkait untuk meluncurkan berbagai bentuk bantuan sosial dalam meringankan beban rakyat dimasa pandemi covid-19.

Guna memastikan agar berbagai bentuk bantuan sosial bagi masyarakat dimasa pandemi Covid-19 tepat sasaran, Camat Bulagi Utara Edison Moligay, S.Sos.,MAP menghimbau bagi seluruh Pemerintah Desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan untuk trasparansi dalam penyaluran bantuan sosial guna mencegah berbagai hal yang tidak dinginkan.

Edison Moligay saat di jumpai jurnalis DisKominfo Kab.Banggai Kepulauan Jumat, (15/5/2020) di Desa Koyobunga memaparkan bahwa “Saya selaku Camat Bulagi Utara mengharuskan semua Kades dan Lurah Sabang untuk trasparansi dalam penyaluran bantuan sosial dimasa penyebaran corona virus, dengan mengumumkan atau menyebarluaskan daftar penerima bantuan sosial kepada masyarakat apakah dengan menempalkan dikantor desa/kelurahan atau tempat umum atau ditempat-tempat dimana masyarakat mudah untuk melihatnya”.

Dengan mengkategorikan berbagai bentuk bantuan sosial agar masyarakat tahu bantuan apa yang mereka terima apakah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa serta bantuan beras, ini juga bertujuan agar tidak ada masyarakat yang dobel menerima bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah.

“Karena ketika daftar penerima diumumkan masyarakat tidak akan bertanya-tanya siapa yang menerima berapa jumlah bantuan diterima, bahkan menghilangkan rasa curiga dari masyarakat terhadap penyaluran bantuan”, kata Edison.

“Serta saya tegaskan disalurkan sesuai jumlahnya tidak ada alasan untuk dikurangi jumlah nilai bantuannya, kalau uang salurkan uang jangan ganti dengan sembako”, jelas Edison menambahkan. (AmosKominfo)

Sambulangan, BanggaiKep.go.id – Dampak dari Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang sangat mempengaruhi seluruh lini kehidupan masyarakat terutama perekonomian yang lambat bahkan ada yang sampai kehilangan lapangan pekerjaan.

Menyikapi hal ini pemerintah luncurkan berbagai bantuan sosial guna meringankan beban penderitaan dan kesulitan ekonomi masyarakat ditengah situasi pandemi covid-19, bansos tersebut berupa penambahan penerima PKH, Bantuan Sembako Non Tunai, Bantuan Soasial Tunai serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Menyikapi hal ini Pemerintah Desa Sambulangan Kec.Bulagi Utara Kab.Banggai Kepulauan mengelar musyawarah insidentil sehubungan dengan bantuan sosial yang akan diterima oleh masyarakat desa dilaksanakan di Balai Desa Sambulangan pada hari Rabu, (6/5/2020).

Musyawarah ini dihadiri oleh Pj.Kades Sambulangan Hajis Hadjim, S.Sos, Ketua BPD Sambulangan beserta anggota BPD, perangkat Desa dan perwakilan masyarakat dan dihadiri juga oleh pendamping desa Mikhal Yolisan, SE dan Aprioni Totu’u, S.T

Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Sambulangan Dermin Yopolio, tujuan dilaksanakannya musyawarah ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan sosial dari pemerintah, maka dibutuhkan trasparansi dalam penyaluran bantuan sosial dengan berpedoman pada kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Agar jelas siapa yang penerima PKH, Bantuan Sembako Non Tunai, Bantuan Sosial Tunai serta Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan sosial ini tidak ada yang dobel menerima bansos dari pemerintah”, jelas pendamping Desa Mikhal Yolisan.

Dalam musyawarah ini telah ditetapkan nama-nama penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa dan akan dilakukan perubahan RKPDes sesuai Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020.(AmosKominfo)