Pos

Selasa, 21 Januari 2020 | 08:12 WIB | Oleh  Tri Antoro, diterbitkan oleh Gusti Andry

Jakarta, InfoPublik – Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan benar dapat mengentaskan persoalan pegawai honorer yang terjadi selama beberapa belas tahun lalu.

Komisi II DPR RI meminta seluruh instansi pemerintah dapat menjalankan amanat konstitusi terkait dengan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sesuai dengan perundangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menjelaskan, mulai saat ini pegawai yang menjadi mengabdi pada kementerian atau lembaga harus sesuai dengan perundangan yang berlaku. Agar, setiap kedua jenis pegawai yang mengabdi dalam melayani publik, dapat jaminan kesejahteraan secara maksimal dalam menjalankan tugasnya.

“Saat ini ada instansi pemerintah di daerah yang belum menjalankan perundangan terkait dengan ASN,” ujar Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).

Menurut dia, masih ada yang instansi di daerah melakukan rekrutmen pegawai ASN dengan tidak sesuai amanat perundangan. Akibatnya, kesejahteraan para pegawai yang di rekrut melalui upaya tersebut cenderung tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan secara maksimal.

“Tidak ada payung hukum yang melindungi, pegawai yang di rekrut dengan cara-cara yang tidak sesuai,” katanya.

Cara merekrut seperti hal diatas, lanjut dia, merupakan pangkal masalah yang dialami oleh ratusan ribu pegawai dengan status honorer. Tidak ada payung hukum yang jelas, sehingga membuat tidak ada jaminan kesejahteraan yang didapatkan oleh para pegawai tersebut.

“Masih ada di daerah drama singkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa. Kita juga tidak jamin kesejahteraan,” imbuhnya. (ElsiKominfo. Sumber : http://infopublik.id/kategori/politik-hukum/398145/pelaksanaan-uu-asn-dengan-benar-cegah-persoalan-honorer#)

Selasa, 21 Januari 2020 | 00:01 WIB | Oleh  Tri Antoro, diterbitkan oleh Gusti Andry

Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) targetkan paling lambat akhir tahun ini seluruh jajaran kementerian atau lembaga dapat melakukan perampingan jabatan eselon 3 dan 4 menjadi jabatan fungsional.

Tujuannya, mempercepat efisiensi perampingan jabatan diatas paling lama selesai pada akhir tahun ini.

“Pendampingan kepada seluruh instansi pusat dan daerah, supaya dapat selesai target paling cepat 6 bulan dan paling lambat 12 bulan tahun ini,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).

Saat ini yang menjadi kendala, menurut Tjahjo Kumolo melakukan efisiensi terhadap lembaga negara yang memiliki ribuan satuan kerja (Satker) yang berada di seluruh pelosok Indonesia. Ia mencontohkan, Kementerian Agama yang memiliki banyak Satker di seluruh pelosok tanah air, sehingga memerlukan waktu yang agak lama dalam melakukan perampingan diatas.

Tak hanya itu, instansi yang lainnya yang memiliki pegawai yang bukan berstatus aparatur pemerintah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Ombudsman RI yang saat ini menjadi perhatian PANRB. Sebelumnya akan dijadikan sebagai ASN terlebih dahulu, kemudian jabatan akan dilakukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Ini yang bikin stress menata sosialisasi ke teman yang berada di tiga instansi tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, PANRB telah melaksanakan perampingan di lingkungan instansinya yang memiliki jabatan eselon 3 dan 4 menjadi jabatan fungsional. Sebanyak 141 jenis jabatan struktural di pangkas menjadi 3 jenis jabatan struktural. (ElsiKominfo. Sumber : http://infopublik.id/kategori/politik-hukum/398143/akhir-tahun-ditargetkan-selesai-perampingan-eselon#)