Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian keterangan Bupati atas Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa, (23/9/2025).

Sidang berlangsung di ruang sidang DPRD Banggai Kepulauan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arkam Supu, S.Th.I., M.H didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Dari 25 anggota DPRD, tercatat 18 hadir, sementara 7 tidak hadir dengan rincian 3 orang berizin dan 4 tanpa keterangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, ST., MT., AIFO, Ketua II DPRD Rusdin Sinaling, Pj. Sekda Suripto Nurdin, S.Sos, para asisten Setda, Plt. Sekwan, kepala OPD, kabag, serta perwakilan sekretariat dinas.

Rangkaian sidang dimulai pukul 11.15 WITA dengan dipimpin Ketua DPRD, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian penyampaian keterangan Bupati Banggai Kepulauan.

Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memperbolehkan perubahan APBD jika terdapat kondisi di luar asumsi awal, keadaan darurat, pergeseran anggaran, penggunaan SILPA, maupun situasi luar biasa.

“APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang menjadi amanat rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan APBD ini telah diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam paparannya, Bupati menjelaskan pokok-pokok perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di antaranya:

Pendapatan Daerah semula ditargetkan Rp998,28 miliar, turun Rp133,54 miliar menjadi Rp864,74 miliar atau terkoreksi 13,38%.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 6,82% menjadi Rp70,28 miliar.

Pendapatan Transfer turun 14,80% menjadi Rp794,45 miliar.

Belanja Daerah mengalami beberapa koreksi: Belanja Operasi turun 1,32% menjadi Rp644,55 miliar.

Belanja Modal turun signifikan 52,49% menjadi Rp102,45 miliar.

Belanja Tidak Terduga turun 82,59% menjadi Rp1,52 miliar.

Belanja Transfer tetap Rp163,19 miliar sesuai asumsi awal.

Pembiayaan Daerah mengalami peningkatan pada penerimaan sebesar 9,92% menjadi Rp50,34 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp3,36 miliar, dialokasikan untuk penyertaan modal kepada PT. Bank Sulteng sebesar Rp2,36 miliar dan PDAM Rp1 miliar.

Selain Nota Keuangan Perubahan APBD, sidang juga membahas empat Ranperda penting, yakni:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah.

3. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulteng, PDAM Paisu Molino, dan Perseroda Trikora Salakan.

Sidang Paripurna ini menjadi momentum penting dalam menjaga sinergi eksekutif dan legislatif untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah. Perubahan APBD diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id- Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD (BAPPEMPERDA) atas Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan  Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021, serta Pengumuman Fraksi Nasdem di pimpin oleh Ketua DPRD BanggaiKep Rusdin Sinaling pukul 21.00 WITA.  Selasa, (16/02/2021).

Sambutan Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati mengatakan “Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dievaluasi oleh tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 903/62/BPKAD-G.ST/2021 tanggal 4 Februari 2021, tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kab. BanggaiKep dan rancangan peraturan Bupati BanggaiKep tentang penjabaran anggran pendaptan dan belanja daerah anggran Tahun 2021.”

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Pasal 115 mengamati bahwa hasil evaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota ditindak lanjuti melalui penyempurnaan oleh kepala daerah melalui TAPD dan DPRD melalui badan anggran dan selanjutntya ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD untuk dijadikan dasar dalam penetapan peraturan daerah tentang APBD.

“Ucapan terima Kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD BanggaiKep yang telah melakukan pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dalam waktu relatif singkat sudah dapat diselesaikan keputusan pimpinan atas penyempurnaan rancangan APBD Tahun anggaran 2021 Kab. BanggaiKep dengan baik” ucap Salim.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Banggaikep dan dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Asisten Bupati, Staf Ahli, dan OPD terkait. (RoyKominfo)