Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id — Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta keterangan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026.

Rapat yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan itu dihadiri Pimpinan dan anggota dewan, Asisten III Setda, para Kepala Perangkat Daerah, serta unsur terkait lainnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Serfi Kambey menyampaikan bahwa LKPJ disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD Tahun 2025 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema optimalisasi pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung daya saing daerah.

“Tiga arah kebijakan prioritas pembangunan difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan akses dan mutu pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan,” kata Serfi.

Dari sisi keuangan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp866,15 miliar dengan realisasi mencapai Rp820,89 miliar atau 94,77 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp857,72 miliar dari target Rp913,13 miliar atau sekitar 93,93 persen.

Serfi juga mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Banggai Kepulauan pada 2025 mencapai 4,23 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,03 persen. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Persentase penduduk miskin juga mengalami penurunan dari 12,32 persen pada 2024 menjadi 11,49 persen pada 2025,” ujarnya.

Selain LKPJ, pemerintah daerah turut menyampaikan dua Raperda, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Serfi, perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional agar pengelolaan aset lebih efektif dan efisien. Sementara itu, penyesuaian perda pajak dan retribusi diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus langkah awal pembahasan bersama DPRD terhadap dua Raperda yang diusulkan.

Menutup penyampaiannya, Serfi berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga sehingga seluruh agenda pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Banggai Kepulauan.( Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir hadiri Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025 dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 Yaitu “Mengoptimalkan Pelayanan Publik, Pengembangan SDM dan Infrastruktur yang Mendukung Daya Saing Daerah”, Jumat (18/10/2024).

Kegiatan bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Bangkep dan di hadiri Ketua DPRD Sementara, Wakil Ketua DPRD Sementara, Kepala OPD Lingkup Pemda serta undangan lainnya.

Dalam sambutanya Bupati mengatakan pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025 prioritas pembangunan Kabupaten Banggai Kepulauan di tujukan untuk mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan Nasional serta sejalan dengan tema dan agenda prioritas pembangunan sulawesi tengah tahun 2025.

Pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 konsistensi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan perlu di jaga agar tetap berjalan sesuai peruntukannya yang tentunya harus di selaraskan dengan kebijakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi.

Bupati menjelaskan rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang disampaikan masih mengacu pada rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pembangunan Daerah (RKPD).

“Saya menyampaikan secara garis besar ringkasan APBD tahun anggaran 2025 yang sudah merujuk pada sistematika dan struktur yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah,” terangnya. (Decky-KOMINFO)