Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan diwakili Sekretaris Daerah Muh. Aris Susanto secara resmi menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).

Dalam sambutannya, Sekda mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menyampaikan penghormatan kepada pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, serta seluruh undangan yang hadir.

Sekda menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Pertanggungjawaban APBD sendiri merupakan laporan keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah diaudit dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pemaparannya, Aris Susanto merinci realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, di antaranya:
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp820,89 miliar atau 94,78% dari target.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp58,53 miliar atau 81,76%.
Pendapatan transfer terealisasi Rp762,26 miliar atau 95,95%.
Belanja daerah mencapai Rp857,72 miliar atau 93,93% dari anggaran.

Sementara itu, komponen belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Selain itu, terdapat transfer daerah serta pembiayaan yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pada akhir tahun anggaran 2025, tercatat defisit anggaran sebesar Rp36,82 miliar, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp10,12 miliar.

Sekda juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara baik dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Dalam Raperda tersebut turut dilampirkan laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Komponen ini merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk transparansi kepada publik dan DPRD.

Sekda berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut akan memberikan manfaat besar dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan.

Menutup sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak serta berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin demi kemajuan daerah.

“Semoga apa yang telah dilaksanakan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan,” tutup Sekda. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Ketua DPRD Arkam Supu pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas hasil pembahasan dan penelitian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2025, Senin, (11/5/ 2026).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Rusli Moidady, S.T.,M.T.,AIFO, Wakil Ketua DPRD , Kepala Perangkat Daerah  di lingkungan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus DPRD, atas kerja keras dan komitmen dalam membahas LKPJ Tahun 2025 secara objektif dan konstruktif.

Menurutnya, rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sumber. DisKominfo

“LKPJ kepala daerah merupakan amanat konstitusional yang harus disampaikan setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Rusli.

Ia menegaskan, berbagai catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Rusli juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dan kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2025. Namun demikian, pemerintah daerah disebut terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, rekomendasi DPRD melalui Panitia Khusus akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai modal utama mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Sinergi, koordinasi, dan komunikasi yang baik perlu terus kita jaga dan tingkatkan demi kemajuan Kabupaten Banggai Kepulauan yang kita cintai bersama,” katanya.

Rapat paripurna berlangsung dengan suasana khidmat dan menjadi momentum evaluasi bersama terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah selama tahun 2025, sekaligus memperkuat komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id — Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta keterangan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026.

Rapat yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan itu dihadiri Pimpinan dan anggota dewan, Asisten III Setda, para Kepala Perangkat Daerah, serta unsur terkait lainnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Serfi Kambey menyampaikan bahwa LKPJ disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD Tahun 2025 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema optimalisasi pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung daya saing daerah.

“Tiga arah kebijakan prioritas pembangunan difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan akses dan mutu pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan,” kata Serfi.

Dari sisi keuangan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp866,15 miliar dengan realisasi mencapai Rp820,89 miliar atau 94,77 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp857,72 miliar dari target Rp913,13 miliar atau sekitar 93,93 persen.

Serfi juga mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Banggai Kepulauan pada 2025 mencapai 4,23 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,03 persen. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Persentase penduduk miskin juga mengalami penurunan dari 12,32 persen pada 2024 menjadi 11,49 persen pada 2025,” ujarnya.

Selain LKPJ, pemerintah daerah turut menyampaikan dua Raperda, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Serfi, perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional agar pengelolaan aset lebih efektif dan efisien. Sementara itu, penyesuaian perda pajak dan retribusi diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus langkah awal pembahasan bersama DPRD terhadap dua Raperda yang diusulkan.

Menutup penyampaiannya, Serfi berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga sehingga seluruh agenda pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Banggai Kepulauan.( Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir hadiri Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025 dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 Yaitu “Mengoptimalkan Pelayanan Publik, Pengembangan SDM dan Infrastruktur yang Mendukung Daya Saing Daerah”, Jumat (18/10/2024).

Kegiatan bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Bangkep dan di hadiri Ketua DPRD Sementara, Wakil Ketua DPRD Sementara, Kepala OPD Lingkup Pemda serta undangan lainnya.

Dalam sambutanya Bupati mengatakan pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025 prioritas pembangunan Kabupaten Banggai Kepulauan di tujukan untuk mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan Nasional serta sejalan dengan tema dan agenda prioritas pembangunan sulawesi tengah tahun 2025.

Pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 konsistensi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan perlu di jaga agar tetap berjalan sesuai peruntukannya yang tentunya harus di selaraskan dengan kebijakan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi.

Bupati menjelaskan rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang disampaikan masih mengacu pada rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pembangunan Daerah (RKPD).

“Saya menyampaikan secara garis besar ringkasan APBD tahun anggaran 2025 yang sudah merujuk pada sistematika dan struktur yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah,” terangnya. (Decky-KOMINFO)