Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan diwakili Sekretaris Daerah Muh. Aris Susanto secara resmi menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).
Dalam sambutannya, Sekda mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menyampaikan penghormatan kepada pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, serta seluruh undangan yang hadir.
Sekda menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Pertanggungjawaban APBD sendiri merupakan laporan keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah diaudit dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pemaparannya, Aris Susanto merinci realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, di antaranya:
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp820,89 miliar atau 94,78% dari target.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp58,53 miliar atau 81,76%.
Pendapatan transfer terealisasi Rp762,26 miliar atau 95,95%.
Belanja daerah mencapai Rp857,72 miliar atau 93,93% dari anggaran.
Sementara itu, komponen belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Selain itu, terdapat transfer daerah serta pembiayaan yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pada akhir tahun anggaran 2025, tercatat defisit anggaran sebesar Rp36,82 miliar, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp10,12 miliar.
Sekda juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara baik dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Dalam Raperda tersebut turut dilampirkan laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Komponen ini merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk transparansi kepada publik dan DPRD.
Sekda berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut akan memberikan manfaat besar dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan.
Menutup sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak serta berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin demi kemajuan daerah.
“Semoga apa yang telah dilaksanakan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan,” tutup Sekda. (IKP-KOMINFO)







Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!