Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan diwakili Sekretaris Daerah Muh. Aris Susanto secara resmi menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).

Dalam sambutannya, Sekda mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menyampaikan penghormatan kepada pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, serta seluruh undangan yang hadir.

Sekda menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Pertanggungjawaban APBD sendiri merupakan laporan keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah diaudit dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pemaparannya, Aris Susanto merinci realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, di antaranya:
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp820,89 miliar atau 94,78% dari target.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp58,53 miliar atau 81,76%.
Pendapatan transfer terealisasi Rp762,26 miliar atau 95,95%.
Belanja daerah mencapai Rp857,72 miliar atau 93,93% dari anggaran.

Sementara itu, komponen belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Selain itu, terdapat transfer daerah serta pembiayaan yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pada akhir tahun anggaran 2025, tercatat defisit anggaran sebesar Rp36,82 miliar, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp10,12 miliar.

Sekda juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara baik dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Dalam Raperda tersebut turut dilampirkan laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Komponen ini merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk transparansi kepada publik dan DPRD.

Sekda berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut akan memberikan manfaat besar dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan.

Menutup sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak serta berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin demi kemajuan daerah.

“Semoga apa yang telah dilaksanakan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan,” tutup Sekda. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Ketua DPRD Arkam Supu pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas hasil pembahasan dan penelitian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2025, Senin, (11/5/ 2026).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Rusli Moidady, S.T.,M.T.,AIFO, Wakil Ketua DPRD , Kepala Perangkat Daerah  di lingkungan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus DPRD, atas kerja keras dan komitmen dalam membahas LKPJ Tahun 2025 secara objektif dan konstruktif.

Menurutnya, rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sumber. DisKominfo

“LKPJ kepala daerah merupakan amanat konstitusional yang harus disampaikan setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Rusli.

Ia menegaskan, berbagai catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Rusli juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dan kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2025. Namun demikian, pemerintah daerah disebut terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, rekomendasi DPRD melalui Panitia Khusus akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai modal utama mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Sinergi, koordinasi, dan komunikasi yang baik perlu terus kita jaga dan tingkatkan demi kemajuan Kabupaten Banggai Kepulauan yang kita cintai bersama,” katanya.

Rapat paripurna berlangsung dengan suasana khidmat dan menjadi momentum evaluasi bersama terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah selama tahun 2025, sekaligus memperkuat komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan. (Roy-KOMINFO)