Salakan, BanggaiKep.go.id – Kegiatan Forum Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, dengan Tema “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Infrastruktur Yang Mendukung Daya Saing Daerah”, Senin, (06/03/2023).

Giat Forum Perangkat Daerah Kab. Banggai Kepulauan Penyusunan RKPD Tahun 2024 di buka secara resmi oleh Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M bertempat di Auditorium Bappeda dan Litbang Kab. Bangkep dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kab. Bangkep, Asisten dan Staf Ahli, Kepala Bappeda dan Litbang, Kepala OPD, Para Camat, Kepala Desa serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir menyampaikan bahwa Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Secara spesifik lahirnya Undang – Undang 25 ini bertujuan untuk perencanaan yang partisipatif artinya konsep perencanaan Pembangunan adalah merupakan produk dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Lanjutnya, “Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan yang merupakan isu Faktual yang menjadi perhatian kita semua dalam merumuskan suatu kebijakan pembangunan sehingga apa yang kita programkan pada Tahun 2024 benar-benar dapat menjawab segala permasalahan dan tantangan yang ada,” ucapnya.

“Isu strategis tersebut antara lain, Infrastruktur Kawasan Ibukota belum optimal, Masih tingginya angka kemiskinan Ekstrim, Infrastruktur jalan belum memadai, Belum memadainya kualitas Khususnya Bidang Pendidikan, Kesehatan, ASN, Petani dan Nelayan, Produktivitas dan produksi sektor Pertanian/Perikanan belum memadai, Masih tingginya angka Stunting dan Pelaksanaan pemilukada dan Pemilu,” tambah Bupati.

Selain itu, dalam arahan Korsupgah KPK Basuki Haryono menyampaikan bahwa Pencapaian Indikator MCP Tahun 2022, Kabupaten Banggai Kepulauan Nilai MCP Trw I : 5, 81, Trw II : 30, 42, Trw. IV. 54, 45 dan Capaian Indikator MCP Tahun 2022 : APBD : 25, 29, PBJ : 50, 4, PTSP : 93, 24, APIP : 36, 58, ASN : 51, 05, OPD : 60, 73, ASET : 72, 14.

Permasalahan pada Perencanaan dan Penganggaran Dana APBD 51 % Kasus Korupsi yang di tangani KPK adalah kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan keuangan Negara, serta sebagian kasus korupsi yang di tangani KPK dengan modus penyuapan merupakan korupsi penetapan APBD dan Intervensi Pelaksanaan APBD.

Kemudian, Temuan BPK terkait penyalahgunaan anggaran terdiri dari, Mark up anggaran, Honorarium melebihi ketentuan, Kelebihan pembayaran, Bantuan pemerintah Daerah (Bankeu, hibah, bansos, ADD), Korupsi pada anggaran pendidikan, Kesehatan dana Transfer dan Belanja tak terduga.

Basuki Haryono juga menjelaskan tentang Survei Penilaian Integritas, Penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas terjadi, Penyalahgunaan SPJ untuk honor, biaya transportasi lokal dll, Resiko penyalahgunaan anggaran di K/L/PD, Penentuan Program / Kegiatan dan Penetapan penerima bantuan Pemerintah.

Sinergi dan Penyelarasan Kinerja dan Keuangan antara lain, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenagan daerah, Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah di tentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang telah di tetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Prinsip Pengelolaan APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, Pemerintah Daerah merupakan Rancana Pemerintah Daerah yang terukir secara rasional yang dapat di capai untuk setiap sumber penerimaan dana dan berdasarkan pada ketentuan PUU, dan setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Korsupgah Basuki Haryono juga mengatakan bahwa Praktek yang harus di hindari dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD yaitu, Uang Ketok palu (Suap dalam proses pengesahan APBD), Alokasi “Dana Pokir” (Karena tidak ada dasar hukumnya) dan Anggaran “Siluman” (muncul dalam proses penganggaran, namun tidak di usulkan dalam proses perencanaan). (IKP-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *