Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024 melibatkan Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK sebagai narasumber.

Musrenbang RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024 dengan Tema ”Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur yang Mendukung Daya Saing Daerah” dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M, Rabu, (08/03/2023).

Kegiatan bertempat di Gedung Auditorium Bappeda dan Litbang Kab. Banggai Kepulauan dan di hadiri Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Holtikultura Kemenko Perkonomian RI, perwakilan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Unsur Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, serta undangan lainnya.

Mengawali sambutan, Bupati Bangkep Ihsan Basir mengatakan Atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta, yang telah hadir memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, terutama bapak/ibu narasumber yang telah meluangkan waktu ditengah begitu banyaknya tanggung jawab.

Musrenbang ini merupakan mekanisme perencanaan tahunan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 22 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 pasal 94 sampai dengan pasal 99 dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat sekaligus sebagai wadah partisipasi untuk menghasilkan rencana program dan kegiatan pembangunan yang lebih aspiratif dan transparan serta dapat pula dipertanggungjawabkan (Akuntabel).

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tetap konsisten dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ada beberapa Indikator Makro Kabupaten dan realita yang dihadapi saat ini antara lain yaitu Potret Ekonomi, Potret Kemiskinan, Potret Pembangunan Manusia, Potret Angkatan Kerja, Potret Pendidikan, Potret Kesehatan, Potret Infrastruktur,” ucap Bupati.

Menurutnya, Musrenbang ini merupakan momen yang sangat penting dan strategis dalam upaya menyusun prioritas pembangunan tahun 2024, yang selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Dan Plafon APBD sementara (PPAS), yang kemudian menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2024.

“Untuk Itu, diharapkan kepada seluruh peserta musrenbang untuk dapat mengikuti acara ini dengan sebaik baiknya, sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkasnya. (Decky-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Kegiatan Forum Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, dengan Tema “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Infrastruktur Yang Mendukung Daya Saing Daerah”, Senin, (06/03/2023).

Giat Forum Perangkat Daerah Kab. Banggai Kepulauan Penyusunan RKPD Tahun 2024 di buka secara resmi oleh Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M bertempat di Auditorium Bappeda dan Litbang Kab. Bangkep dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kab. Bangkep, Asisten dan Staf Ahli, Kepala Bappeda dan Litbang, Kepala OPD, Para Camat, Kepala Desa serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir menyampaikan bahwa Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Secara spesifik lahirnya Undang – Undang 25 ini bertujuan untuk perencanaan yang partisipatif artinya konsep perencanaan Pembangunan adalah merupakan produk dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Lanjutnya, “Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan yang merupakan isu Faktual yang menjadi perhatian kita semua dalam merumuskan suatu kebijakan pembangunan sehingga apa yang kita programkan pada Tahun 2024 benar-benar dapat menjawab segala permasalahan dan tantangan yang ada,” ucapnya.

“Isu strategis tersebut antara lain, Infrastruktur Kawasan Ibukota belum optimal, Masih tingginya angka kemiskinan Ekstrim, Infrastruktur jalan belum memadai, Belum memadainya kualitas Khususnya Bidang Pendidikan, Kesehatan, ASN, Petani dan Nelayan, Produktivitas dan produksi sektor Pertanian/Perikanan belum memadai, Masih tingginya angka Stunting dan Pelaksanaan pemilukada dan Pemilu,” tambah Bupati.

Selain itu, dalam arahan Korsupgah KPK Basuki Haryono menyampaikan bahwa Pencapaian Indikator MCP Tahun 2022, Kabupaten Banggai Kepulauan Nilai MCP Trw I : 5, 81, Trw II : 30, 42, Trw. IV. 54, 45 dan Capaian Indikator MCP Tahun 2022 : APBD : 25, 29, PBJ : 50, 4, PTSP : 93, 24, APIP : 36, 58, ASN : 51, 05, OPD : 60, 73, ASET : 72, 14.

Permasalahan pada Perencanaan dan Penganggaran Dana APBD 51 % Kasus Korupsi yang di tangani KPK adalah kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan keuangan Negara, serta sebagian kasus korupsi yang di tangani KPK dengan modus penyuapan merupakan korupsi penetapan APBD dan Intervensi Pelaksanaan APBD.

Kemudian, Temuan BPK terkait penyalahgunaan anggaran terdiri dari, Mark up anggaran, Honorarium melebihi ketentuan, Kelebihan pembayaran, Bantuan pemerintah Daerah (Bankeu, hibah, bansos, ADD), Korupsi pada anggaran pendidikan, Kesehatan dana Transfer dan Belanja tak terduga.

Basuki Haryono juga menjelaskan tentang Survei Penilaian Integritas, Penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas terjadi, Penyalahgunaan SPJ untuk honor, biaya transportasi lokal dll, Resiko penyalahgunaan anggaran di K/L/PD, Penentuan Program / Kegiatan dan Penetapan penerima bantuan Pemerintah.

Sinergi dan Penyelarasan Kinerja dan Keuangan antara lain, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenagan daerah, Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah di tentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang telah di tetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Prinsip Pengelolaan APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, Pemerintah Daerah merupakan Rancana Pemerintah Daerah yang terukir secara rasional yang dapat di capai untuk setiap sumber penerimaan dana dan berdasarkan pada ketentuan PUU, dan setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Korsupgah Basuki Haryono juga mengatakan bahwa Praktek yang harus di hindari dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD yaitu, Uang Ketok palu (Suap dalam proses pengesahan APBD), Alokasi “Dana Pokir” (Karena tidak ada dasar hukumnya) dan Anggaran “Siluman” (muncul dalam proses penganggaran, namun tidak di usulkan dalam proses perencanaan). (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam buka kegiatan penyampaian pokok-pokok Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Senin, (25/4/2022).

Kegiatan bertempat di ruang rapat kantor Bupati dan dihadiri oleh Unsur Forkopimda Bangkep, Para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Bapedda dan Litbang, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Dalam Sambutan Bupati menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2023-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022.

Untuk itu, Bupati mengharapkan dukungan serta dapat menjalankan apa yang telah disepakati bersama dalam dokumen RPD termasuk penyelesaian penginputan dokumen Renstra Perangkat Daerah ke dalam aplikasi Sipdagar.

“Segala target yang telah kita tetapkan baik dalam dokumen RPD maupun dalam dokumen Renstra dapat kita capai sehingga terwujud Kabupaten Banggai Kepulauan yang lebih sejahtera untuk mengejar ketertinggalan kita sehingga dapat sejajar dengan daerah lain,” ucap Bupati.

RKPD Kab. Bangkep tahun 2023 merupakan tahun pertama pelaksanaan dari RPD Kab. Bangkep tahun 2023-2026 yang merupakan tahapan rangkaian dalam pencapaian indikator tujuan, sasaran dan program yang tertuang dalam dokumen RPD.

“Saya minta Kepala Perangkat Daerah agar fokus dan terarah dalam penyusunan program dan kegiatan sehingga rencana pembangunan tahun 2023 dapat tercapai sesuai dengan arah kebijakan pembangunan dalam RPD tahun 2023-2026,” kata Bupati.

Selanjutnya, diakhir sambutan, Bupati juga berharap agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga target yang telah ditetapkan akan dapat tercapai. (Elsi-KOMINFO)