Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan tertib administrasi. Hal ini ditandai dengan dibukanya kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas, Pakaian Dinas ASN, dan Sistem Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Jumat, (31/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Edison E. Moligay, S.Sos., M.A.P.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kasubag Pelayanan Publik dan Tata laksana Luter Maasi, S.H., M.A.P. dari Bagian Organisasi Setda dan Kepala bidang penyelenggaraan Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Kepulauan Suryani Bakri, S.Pd., M.Si.
Adapun materi yang disosialisasikan mencakup tiga regulasi penting, yaitu Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja, serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kasubag Umum dan Kepegawaian dari seluruh perangkat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, rumah sakit, dan puskesmas se-Banggai Kepulauan.

Dalam sambutannya Asisten II Edison Moligay menyampaikan pesan Bupati Rusli bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan profesionalitas ASN di semua lini birokrasi. Ia menegaskan bahwa tata naskah dinas, pakaian dinas, dan sistem kerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Melalui tata naskah dinas yang tertib dan sesuai ketentuan, kita memastikan setiap dokumen dan surat menyurat pemerintahan memiliki kekuatan hukum dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini juga mencerminkan profesionalitas birokrasi kita,” ujar Edison.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pedoman tata naskah dinas memberikan arah yang jelas dalam penyusunan, pengelolaan, dan penyimpanan surat-menyurat agar komunikasi tertulis antar instansi menjadi lebih efektif dan efisien.
Terkait pakaian dinas ASN, Edison menegaskan bahwa seragam bukan sekadar atribut, melainkan simbol disiplin, etika, dan identitas aparatur negara. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan serta sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan berpakaian.
“Kerapian dan keseragaman berpakaian mencerminkan kesungguhan ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, mengenai sistem kerja ASN, Edison menekankan pentingnya penerapan pola kerja yang efisien, fleksibel, dan berorientasi hasil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024. Menurutnya, ASN harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kerja modern dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.
“Kita dituntut mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia adaptif, berintegritas, dan berorientasi hasil. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan sistem kerja baru sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati melalui Asisten II menyampaikan apresiasi kepada panitia dan para narasumber atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap, hasil dari sosialisasi ini dapat diterapkan secara nyata di lingkungan kerja masing-masing, sehingga ASN Banggai Kepulauan semakin disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banggai Kepulauan berlangsung dengan lancar dan interaktif. (Roy-KOMDIGI)






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!