Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady ST. MT. AIFO mengukuhkan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berjumlah 60 kepala desa periode 2025-2027 di Aula Bappeda dan Litbang Rabu, (20/8/2025).

Dalam sambutannya Bupati mengatakan “Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, saya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan selaku kepala desa periode 2025- 2027, sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa,” ucapnya.

Bupati menekankan kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dalam setiap pelaksanaan tugas harus berorientasi pada hukum dan aturan yang berlaku.

Ia mengatakan segera susun RPJMDES perubahan sebagai amanat dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan agar aman dan amanah. Kedua, arti mimpi masyarakat saudara harus berorientasi pada pengabdian pada masyarakat bangsa dan negara. Tiga, teruslah pelajari dan pahami tugas, kewajiban dan kewenangan saudara sebagai kepala desa.

Rusli berharap kepada para kades untuk Jalan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di desa sebagai mitra kerja pemerintah desa yang ada di desa.

“Terutama BPD sebagai Mitra Pemerintah desa utamakan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penatausahaan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Selain itu, Berdayakan perangkat desa sesuai tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada para suami atau istri kepala desa atau yang ditunjuk menjadi ketua tim penggerak PKK desa, Saya minta untuk selalu mendampingi dan mendukung suami/ kepala desa dalam setiap melaksanakan tugasnya. Peran penting penggerak PKK sebagai Mitra pemerintah secara maksimal dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga,” kata Bupati.

“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Jabatan adalah amanah, karena dagang jabatan harus betul-betul berbuat yang terbaik untuk masyarakat yang dipimpinnya karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT yang telah ditetapkan selama saudara menjabat dalam kedudukan dan kepemimpinannya,” tambahnya.

Berikut nama-nama Kepala Desa yang resmi dikukuhkan:

IMG_20250820_143205 (1)

“Saya perintahkan kepada saudara kepala desa yang baru dikukuhkan untuk segera menyampaikan seluruh laporan yang menjadi kewajiban selama menjabat dalam periode sebelumnya yaitu laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPD), laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa (LKPPD) dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan untuk selanjutnya dijadikan acuan dalam evaluasi oleh inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan atas pelaksanaan masa jabatan periode sebelumnya. Dokumen tersebut paling lambat tanggal 30 September 2025 sudah disampaikan ke inspektorat dan dinas PMD Kabupaten Banggai Kepulauan,” jelas Rusli.

Turut hadir Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, Staf ahli dan Asisten Setda, Bunda PAUD, Kapolres, Pj. Pabung 1308L/B, Kepala Kemenag, para camat se-Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala Desa dan BPD yang mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan. (Roy-KOMDIGI)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *