Malanggong, BanggaiKep.go.id – Menindak lanjuti surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor:1261/PRI/IV/2020 perihal pemberitahuan perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2020, menjadi Permende PDTT Nomor 6 Tahun 2020 ada pun inti perubahan itu mengatur pengelolaan dana desa tahun 2020 yang meliputi 3 hal penting pertama Pencegahan Corona Virus Desiase (Covid-19) kedua Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan ketiga  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), sehubungan deng hal tersebut Pemerintah Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan verifikasi calon penerima BLT Dana Desa.

Verifikasi penerimaan BLT Dana Desa di Desa Malanggong Kec. Buko dilakukan oleh Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Camat Buko Dewi Karolita Beteno, S.Sos dengan turlap langsung kerumah warga guna mengverifilasi layak tidaknya menerima BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) berdasarkan kriteria yang tertuang dalam surat edaran Mendes PDTT, dalam verifikasi calon penerima BLT DD Kasie PMD didampingi oleh aparat desa malanggong.

Dewi K. Beteno saat dikonfirmasi via HP menjelaskan, “Tujuan dari verifikasi agar memastikan layak atau tidaknya masyarakat atau keluarga tersebut menerima BLT dengan cara mengunjungi langsung rumah warga guna memastikan calon penerima BLT berdasarkan persyaratan yang ada”.

“Karena dana untuk BLT berdasarkan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dibagi berdasarkan presentase dengan besaran jumlah dana desa, kurang dari Rp.800 juta dialokasikan sebesar 25%, Rp.800 juta sampai Rp. 1,2 Miliar 30%, desa yang DD lebih dari Rp. 1,2 Miliar dialokasilan sebesar 35 %. dengan pembagian Rp. 600 ribu/KK selama tiga bulan sejak April sd Juni”, jelas Dewi Beteno menutup pembicaraan. (AmosKominfo)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *