Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan diwakili Plh. Sekda Aryono Orab membuka secara resmi Sosialisasi Pengawasan Mutu Keamanan Pangan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Kamis, (19/09/2024).

Kegiatan di hadiri perwakilan Dinas Pangan Provinsi Sulteng, Kepala Dinas Pangan Bangkep, Narasumber, serta undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati yang di bacakan Plh. Sekda mengatakan keamanan dan mutu pangan menjadi isu yang sangat penting untuk kita semua, keamanan pangan bukan hanya soal kesehatan tetapi juga soal ekonomi, produk pangan yang dan berkualitas akan meningkatkan kepercayaan konsumen di dalam maupun diluar Daerah.

Menurutnya, Daerah Banggai Kepulauan memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan perikanan, sektor pertanian merupakan penyumbang terbesar keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah tapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak harus berperan aktif.

“Saya mengajak kepada seluruh petan dan pelaku usaha pangan untuk senantiasa memprioritaskan keamanan dan mutu produk yang di hasilkan dan gunakan bahan baku yang berkualitas,terapkan proses produksi yang higenis serta pastikan proses yang di hasilkan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Aryono.

Untuk itu, diharapkan kita semua berperan aktif dalam mewujudkan pangan yang aman, bergizi dan halal.

“Saya juga berharap dalam kegiatan ini kita dapat membangun komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai Daerah memiliki pangan yang aman dan bergizi,” terang Plh. Sekda.

Melalui kesempatan ini, Pemda Bangkep juga mengajak seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan mutu dan keamanan pangan di setiap semua level mulai dari produksi hingga konsumsi.

“Semoga dengan kerjasama yang baik kita dapat mewujudkan Kabupaten Banggai Kepulauan yang lebih sehat dan sejahtera,” ucap Aryono. (Decky-KOMINFO)

Saiyong, BanggaiKep.go.id – Dalam rangka konsistensi mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga pasar, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Aryono Orab, S.Pd.,S.Sos.,MM secara resmi membuka pelaksanaan Operasi Pasar Murah di Desa Saiyong Kecamatan Tinangkung, Rabu (18/09/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan.

Mewakili Bupati Banggai Kepulauan, Ariyono Orab menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengendalikan harga dan menekan angka inflasi di daerah.

“Operasi pasar murah ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ujar Aryono dalam sambutannya.

Kegiatan operasi pasar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Halima Umar Hamid, S.Sos., serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Edison E. Moligay, S.Sos.,M.A.P.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan Dra. Jeane B. Rorimpandey, menyampaikan bahwa operasi pasar murah ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai 18 hingga 19 September 2024, di dua lokasi, yakni Desa Saiyong dan Desa Kautu Kecamatan Tinangkung.

Operasi pasar ini bertujuan untuk menyediakan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula dengan harga terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu,” jelas Jeane.

Penjabat Kepala Desa Saiyong Abd. Jalil Tangkudung, SH turut mengapresiasi inisiatif ini dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan melalui operasi pasar ini. Ini sangat membantu warga Desa Saiyong dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang,” ungkapnya.

Operasi Pasar Murah ini diharapkan dapat berlanjut secara berkala untuk membantu masyarakat di seluruh Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menghadapi dampak inflasi dan menjaga kestabilan harga pasar. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan diwakili Plh. Sekda Aryono Orab menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam acara Penyampaian Keterangan Bupati Atas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan Menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan, Selasa (17/9/2024).

Kegiatan bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bangkep dan di hadiri Ketua DPRD Sementara, Wakil Ketua DPRD Sementara, Anggota DPRD, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Lingkup Pemda serta undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, disampaikan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan masing-masing Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan Menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan.

Dalam mewakili Bupati, Plh. Sekda Aryono membahas terkait konteks pembahasan 2 (dua) raperda ini, “Perkenankan lah saya untuk memberikan sedikit gambaran umum tentang rancangan peraturan daerah yang di ajukan ini:
Rancangan Peraturan Daerah Tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.”

Dirinya menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Daerah merupakan cermin keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa pelaksanaan program pembangunan di daerah selama ini belum sepenuhnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara optimal terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya yang menyangkut hak atas budaya, tanah, wilayah, dan pengelolaan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun menurut hukum adatnya.

Bahwa belum optimalnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah, mengakibatkan munculnya konflik di masyarakat hukum adat serta dapat menghalangi masyarakat hukum adat untuk berdaulat, mandiri, dan bermartabat sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.

Selama ini pelaksanaan program pembangunan cenderung memposisikan masyarakat hukum adat sebagai obyek pembangunan. Masyarakat hukum adat di kabupaten banggai kepulauan dengan nilai-nilai, kepemimpinan, tradisi, hukum adat dan kearifan lokalnya sering kali terabaikan. hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya yang menyangkut hak atas tanah adat, wilayah adat, adat istiadat, kebudayaan dan pengelolaan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun menurut hukum adatnya masih belum diakui dan dilindungi secara optimal oleh Negara.

Kondisi belum optimalnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kabupaten banggai kepulauan, mengakibatkan munculnya konflik klaim atas wilayah adat yang dimiliki masyarakat hukum adat secara turun temurun serta dapat menghalangi masyarakat hukum adat untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.

Secara legal konstitusional pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat telah dinyatakan dalam batang tubuh pasal 18b ayat (2) amandemen ke-2 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia yang diatur dalam undang-undang. pengakuan negara dalam pasal 18b ayat (2) tersebut juga di perkuat dalam pasal 28i ayat (3) yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang hingga saat ini.

Di Kabupaten Banggai Kepulauan, masyarakat hukum adat telah tinggal dan hidup berkembang sejak dahulu kala di lipu (kampung) di wilayah keadatan banggai kepulauan ada 20 komunitas masyarakat hukum adat yaitu : bulagi, lolantang, peling, sabang, bakalan, osan, lumbi-lumbia, seano, tatakalai, boniton, saleati, baka, mansamat, tinangkung, kambani, sampekonan, apal, popidolon, montomisan dan lalong.

“Untuk itu dengan adanya peraturan daerah dapat memberikan kepastian hukum secara personal maupun komunal bagi masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Daerah,” ucap Aryono.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Tentang penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan Menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan.

Plh. Sekda menjelaskan bahwa Penyesuaian bentuk hukum badan usaha milik daerah merupakan bentuk kepatuhan hukum dan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan pelaksanaan otonomi daerah untuk mengoptimalkan potensi, kekayaan daerah dan sumber daya daerah maka badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam kerangka mendukung dan meningkatkan pendapatan daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Bahwa untuk mengoptimalkan potensi, kekayaan daerah dan sumber daya daerah maka badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam kerangka mendukung dan meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Bahwa keberadaan PT. trikora salakan yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang pendirian badan milik usaha daerah perseroan terbatas trikora salakan tidak berjalan sebagaimana mestinya. selain itu bentuk badan hukum PT. trikora salakan tidak sesuai lagi dengan ketentuan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yang hanya mengenal 2 (dua) jenis bumd yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseoran daerah (perseroda).

Di samping itu keberadaan Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan amanat dari ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang menyatakan bahwa: badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak undang-undang ini di undangkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyesuaian bentuk status hukum perseroda trikora salakan haruslah di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dengan adanya peraturan Daerah ini, di samping untuk memberikan dasar hukum dalam penyesuaian bentuk badan hukum perseroan terbatas trikora salakan menjadi perseroan Daerah Trikora Salakan agar lebih bermanfaat bagi perkembangan perekonomian di Daerah.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atas kerja sama yang kita bina selama ini, sehingga ke-2 (dua) raperda ini dapat di bahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024,” terang Aryono. (Decky-KOMINFO)

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH, L.LM, melakukan pertemuan strategis dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Zainal Fatah di ruang kerja Sekjen Kementerian PUPR, Jumat (13/9/2024).

Pertemuan ini membahas sejumlah usulan penting terkait penambahan perbaikan ruas jalan di Banggai Kepulauan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 serta program pembangunan infrastruktur air bersih di wilayah Bulagi Bersaudara.

Dalam pertemuan tersebut, Pj. Bupati Ihsan Basir mengajukan usulan agar beberapa ruas jalan di Banggai Kepulauan yang strategis dapat diperbaiki melalui alokasi DAK 2025 dan didukung oleh program dana Instruksi Presiden (Inpres).

Berupa perbaikan infrastruktur jalan ini dianggap krusial untuk memperbaiki aksesibilitas masyarakat, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang masih memerlukan perhatian lebih, khususnya Bulagi Bersaudara.

Selain itu, Pj. Bupati juga mengusulkan sejumlah program pembangunan fasilitas air bersih di Bulagi Bersaudara.

Saat ini, wilayah tersebut masih menghadapi kendala serius dalam akses air bersih, yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Penyediaan infrastruktur air bersih dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

Sekjen Kementerian PUPR, M. Zainal Fatah menyambut baik usulan Pj. Bupati Ihsan Basir dan menyatakan dukungan penuh dari Kementerian PUPR terhadap rencana perbaikan infrastruktur di Banggai Kepulauan.

Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait alokasi DAK untuk tahun 2025 dan mengintegrasikan proyek-proyek tersebut dengan program dana Inpres, demi mempercepat pembangunan di daerah.

Pertemuan ini diharapkan akan mempercepat realisasi proyek perbaikan jalan dan pembangunan fasilitas air bersih di Bulagi Bersaudara, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan perkembangan ekonomi di Banggai Kepulauan. (IKP-KOMINFO)

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo RI melakukan perpanjangan perjanjian pinjam pakai tanah milik Pemkab Bangkep di 3 (tiga) titik lokasi di wilayah tersebut, Kamis (12/9/2024).

Perjanjian bersama ini dilakukan di kantor BAKTI gedung Centennial Tower Jakarta Selatan dan turut di hadiri Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir di dampingi Kepala Dinas Kominfo Ratnasari N. Turungku dan Kabag Prokopim Maslan A. Anwar serta Plt. Direktur BAKTI Tri Haryanto bersama stafnya.

Perjanjian ini bertujuan untuk mengoptimalkan Barang Milik Daerah yang dimiliki Pemkab Bangkep, meningkatkan pelayanan dalam rangka mendukung kewajiban pelayanan universal di wilayah Pemkab Bangkep sesuai tugas dan fungsi pihak BAKTI, serta menunjang pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan di Pemkab Bangkep.

Objek perjanjian yaitu di 3 titik lokasi milik Pemkab Banggai Kepulauan diantaranya, Desa Alul Kecamatan Bulagi, Desa Bonepuso Kecamatan Bulagi Selatan dan Desa Okumel Kecamatan Liang.

Salah satu hak Pemkab Bangkep dalam isi perjanjian tersebut yaitu mendapatkan layanan telekomunikasi BTS sesuai dengan tujuan dalam perjanjian.

Pj. Bupati Ihsan basir berharap dengan adanya perpanjangan perjanjian ini, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan pihak BAKTI Kemenkominfo dapat bekerjasama terkait peningkatan layanan telekomunikasi di daerahnya.

Dirinya menambahkan pentingnya BTS BAKTI dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan komunikasi secara cepat. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan  Pelayanan Publik di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Penilaian pelayanan publik dilakukan di beberapa Perangkat Daerah diantaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Salakan, dan Puskesmas Tinangkung Utara.

Ketua Tim Penilai Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawasi Tengah yaitu Ibu Susiati bersama anggotanya Rudy Gunawan dan Isnu Kurniawan didampingi Kepala Bagian Organisasi Hermanto Mar’un, S.P.,M.P, Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Luter Maasi, SH.,M.A.P, Kasubag Kinerja dan Reformasi Birokrasi Bagian Organisasi Sugianto, SM bersama Staf Bagian Organisasi.

Tujuan Pelaksanaan Penilaian ini yaitu untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar selalu memberikan pelayanan prima sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tidak menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan  seperti : Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Komponen lainnya pada pelayanan oleh Perangkat Daerah / Unit Kerja sebagai Unit Pelayanan Publik. Dengan hasil penilaian nanti akan menghasilkan Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepulauan.

Teknis Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 berfokus pada 4 (empat) Dimensi Penilaian yaitu Dimensi Input untuk menilai kompetensi pelaksana layanan, Dimensi Proses untuk menilai pemenuhan Standar Pelayanan Publik dan Publikasinya, Dimensi Output untuk menilai persepsi maladministrasi dari masyarakat sebagai pengguna layanan dan Dimensi Pengaduan untuk menilai pengelolaan pengaduan yang dimiliki oleh Perangkat Daerah.

Ketua Tim Penilai Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Susiati menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI merupakan salah satu upaya pengawasan dalam implementasi UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam melihat keseriusan Pemda terkhusus para OPD yang menjadi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dirinya menjelaskan sejak tahun 2021 Ombudsman RI Perwakilan Sulteng telah melakukan penilaian kepada seluruh pemerintah daerah yang ada di Sulawesi Tengah, terkhusus pada Kabupaten Banggai Kepulauan sudah lebih meningkat dibandingkan tahun pertama penilaian yang masih masuk dalam zona merah artinya pelayanan publik yang masih rendah.

Menurut Susiati, Banggai Kepulauan mengalami peningkatan dan terbukti naik menjadi zona kuning yakni pelayanan kualitas sedang. “Pada tahun ini setelah melakukan observasi pada beberapa OPD yang menjadi sampel, kami sedikit menyimpulkan walaupun belum final insyaallah pelayanan publik semakin meningkat dari tahun sebelumnya, walaupun masih ada OPD yang belum maksimal tetapi keseriusan Pemda dalam menghadapi penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik sudah terasa dan bisa bersaing dengan Pemda-pemda yang lainnya,” katanya.

Penilaian tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 9-10 September 2024 dan diharapkan melalui penilaian pelayanan publik ini, Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan mendapatkan nilai yang baik dan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. (IKP-KOMINFO)

Palu, BanggaiKep.go.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Persandian menggelar Asistensi Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) se- Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Best Western Coco Palu, Rabu (4/9/2024).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulteng yang diwakili Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Kadis Kominfosantik Sudaryano menyampaikan ucapan selamat datang kepada Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN RI Danang Jaya bersama rombongan di Negeri Seribu Megalit Provinsi Sulawesi Tengah.

Sudaryano juga mengatakan bahwa di era digital yang serba cepat dan dinamis, teknologi informasi dan komunikasi memainkan peran penting yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan interaksi sosial.

Namun, di balik kemudahan dan efisiensi yang tawarkan teknologi, ada ancaman serius yang dihadapi yaitu “Ancaman keamanan siber seperti ; malware, ransomware, phising dan peretasan data”, ungkap Kadis Kominfosantik.

Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber atau TTIS merupakan langkah strategis yang berperan penting dalam mendeteksi, merespons, dan memitigasi insiden keamanan siber secara cepat dan tepat.

Kadis Kominfosantik mengajak seluruh peserta asistensi untuk aktif berpartisipasi, berdiskusi, dan berbagi pengalaman selama asistensi ini. Pembentukan TTIS bukanlah tanggung jawab satu pihak saja melainkan tanggung jawab bersama.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan kita dalam menghadapi tantangan keamanan siber,” harapnya.

Melalui kesempatan ini juga, disampaikan bahwa dua kabupaten yang siap mengikuti launching CSIRT pada bulan oktober 2024, yaitu Diskominfo Kabupaten Banggai Kepulauan dan Diskominfo Kabupaten Poso.

Adapun kesiapan Diskominfo Kabupaten Banggai Kepulauan mengikuti launching CSIRT tahun 2024 yaitu telah dilaporkan hasil asistensi dengan pihak BSSN mengenai update progres persiapan pembentukan CSIRT kepada Tim Review Bidang Persandian Dinas Kominfosantik Prov. Sulteng.

Diantaranya, dokumen Pendaftaran meliputi: SK Pembentukan Tim CSIRT, Formulir Registrasi [rev], Dokumen RFC 2350 [rev], Dokumen Sumber Daya penyelenggara CSIRT [rev] dan Surat Pernyataan Narahubung [rev].

Selain itu, persiapan Teknis diantaranya: Generate kunci PGP dan uji komunikasi, Instalasi Web-CSIRT, Instalasi SIEM (wazuh) [proses], dan Instalasi ticketing system (OS-Ticket) [proses].

Turut hadir, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN RI Danang Jaya selaku narasumber, Kepala Bidang Persandian Diskominfosantik Provinsi Sulteng Distyawati, Kadis Kominfo se-Sulawesi Tengah, PT. Berca Hardayaperkasa, pejabat dan staf Bidang Persandian Kominfosantik. (Sumber: Dinas Kominfosantik Sulteng, IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Ihsan Basir menyerahkan kapal/perahu penangkap ikan berukuran di bawah 5GT kepada 9 kelompok nelayan yang tersebar di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rabu (4/9/2024).

Kegiatan ini merupakan program dari Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2024.

“Saya atas nama pimpinan daerah mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini, serta kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini,” ucap Ihsan Basir dalam sambutannya.

Menurut Bupati, sektor perikanan merupakan salah satu sektor yang mendukung perekonomian masyarakat, terutama bagi masyarakat di pesisir. “Oleh karena itu bantuan kapal/perahu ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan efisien nelayan dalam laut, sekaligus mendorong hasil tangkap ikan yang lebih baik dan berkelanjutan,” kata Ihsan Basir.

Selain itu, Bupati juga berharap bantuan kapal perahu yang diberikan dapat digunakan dan dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu lama.

“Saya berharap agar unit kapal/perahu yang diserahkan dapat dikelola dengan baik dan digunakan secara optimal, mari kita semua menjaga dan merawat fasilitas yang ada dengan penuh tanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka waktu yang lama,”terangnya.

 

Sebanyak 9 (sembilan) penerima atau 9 kelompok nelayan yang menerima bantuan kapal perahu sesuai dengan dokumen pengadaan dari dana alokasi khusus tahun 2024.

Adapun nama-nama kelompok yaitu Kub. Rep Kembar Desa Bongganan, Kopnel. Pomenggon Noa Desa Kautu, Kub. Sinar Rembulan Desa Sambiut, Kub. Tuna Mandiri Desa Kombutokan, Kub. Natuna Desa Kalumbatan, Kub. Padakauang Desa Kalumbatan, Kub. Anugra Desa Lobuton, Kub. Tengkelean Desa Mansamat, Kub. Lonsiang Star Dess Aambelang.

Kepala Dinas Perikanan Ferdy Salamat dalam sambutannya mengingatkan kepada penerima bantuan kapal perahu untuk tidak menjual belikan bantuan tersebut.

“Saya selalu ingatkan untuk tidak dijual belikan dan saya mohon kerjasamanya kelompok untuk tidak ada lagi yang dijual belikan,” ujarnya.

Turut hadir Sekretaris Dinas Perikanan, Kepala Bagian Prokopim, Sekretaris Kominfo, Para Ketua Kelompok Penerima, serta undangan yang hadir. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Ihsan Basir buka Sosialisasi Pengelolaan DTKS melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Selasa (3/9/2024).

Dalam sambutannya Bupati mengatakan “Saya atas nama pimpinan daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan sosialisasi penyelenggaraan data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem Informasi Kesejahteraan sosial Next Generation (SIKS-NG) ini merupakan langka maju dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, Bupati juga mengatakan dengan adanya aplikasi sistem Informasi Kesejahteraan Sosial NEXT Generation (SIKS-NG) kita berharap proses pengumpulan, pemutahiran, dan penggunaan data kesejahteraan sosial dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan.

Kepala Dinas Sosial Moh. Amin dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia dan pengetahuan khususnya operator.

“Saat ini kita sudah mengimplementasikan Peraturan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024 tentang tata cara proses usulan dan verifikasi validasi data atau data DTKS,” katanya.

“Harapan kami dengan kegiatan ini teman-teman operator yang dipercayakan oleh Kepala Desa dan sudah diberikan SK selaku operator bisa diikuti dengan sungguh-sungguh kegiatan hari ini agar bisa dimanfaatkan setelah kembali ke desa Bapak-Ibu operator bisa melaksanakan tugas secara maksimal demi membantu perbaikan data DTKS khususnya desa-desa saudara dan umumnya di Kabupaten Banggai Kepulauan,” tambahnya.

Kegiatan bertempat di BPU Kecamatan Tinangkung dihadiri Kepala Dinas Dukcapil, Kepala BPS, Camat Tinangkung, serta undangan lainnya. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id –  Masjid Nur Hidayah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil menjadi perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah ke tingkat Nasional sebagai Masjid Percontohan kategori Masjid Ramah Anak dan Perempuan, Senin (2/9/2024).

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 297 Tahun 2024 tentang Masjid Percontohan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Masjid Nur Hidayah Salakan dipercaya untuk mewakili Sulawesi Tengah dalam kompetisi serupa di tingkat Nasional.

Proses penilaian awal oleh tim penilai pusat dari lomba tingkat Nasional berlangsung sejak tanggal 1-4 September 2024. Penilaian ini akan menentukan apakah Masjid Nur Hidayah dapat melaju ke babak final dan berpeluang meraih gelar juara nasional.

Kepala Bagian Kesra Setda Banggai Kepulauan Hamja Bakalinga, SH dalam keterangannya menyampaikan faktor pendukung keberhasilan program di Masjid Nur Hidayah tak luput dari dukungan penuh Pemerintah Daerah yakni Bupati Banggai Kepulauan Bapak Ihsan Basir dan masyarakat sekitar.

“Terima kasih atas arahan dan dukungan penuh pak Bupati sehingga alhamdulillah Masjid Nurhidayah Salakan menjadi pemenang lomba Masjid Ramah anak dan perempuan tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan akan menjadi perwakilan Sulawesi Tengah pada penilaian lomba tingkat Nasional,” ungkapnya.

Dirinya juga memaparkan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari peran Bapak Bupati yang telah mencanangkan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai kabupaten layak anak sejak tahun 2022.

Hamza juga berharap dukungan doa dari masyarakat Banggai Kepulauan, semoga Masjid Nurhidayah bisa menjadi juara pada penilaian tingkat Nasional.

Selain itu, pencapaian ini juga tidak lepas dari dedikasi dan kerja keras pengurus serta jamaah Masjid Nur Hidayah Salakan dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan nyaman bagi semua, khususnya anak-anak dan perempuan.

Fasilitas yang tersedia berupa ruang laktasi, taman bermain, serta program pendidikan dan kegiatan yang mendukung perkembangan anak dan pemberdayaan perempuan.

Kompetisi ini diharapkan dapat mendorong masjid-masjid lain untuk terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang ramah anak dan perempuan. (IKP-KOMINFO)